SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 30 September 2024 10:57
Jangan Intimidasi Masyarakat Dalam Pilkada
Teks: : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Elvi Esi

KUALA KURUN - Seluruh camat, lurah hingga kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk tidak memberikan intimidasi kepada masyarakat, dalam hal menentukan pilihan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

"Kami mengingatkan kepada para camat, lurah dan kades agar jangan mengintimidasi masyarakat dalam memilih paslon tertentu," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Elvi Esi, Minggu (29/9).

Dia menegaskan, masyarakat berhak mempunyai pilihannya sendiri, dan menggunakan hak pilih pada pilkada serentak tahun 2024 sesuai hati Nurani, serta sesuai dengan visi misi yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon).

"Masyarakat jangan lupa ke tempat pemungutan suara (TPS) dan gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, tanpa ada paksaan atau intimidasi dari siapapun," tegas Elvi.

Saat ini lanjut dia, sudah ada surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun ikrar netralitas lurah dan kades yang harus dipatuhi. Salah satunya yakni terkait tidak boleh memberikan intimidasi atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan hal yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu paslon.

"Ikrar itu harus dipatuhi, sehingga akan menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gumas," imbuh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas Yepta H Jinal menyampaikan, pelanggaran pilkada berpotensi terjadi pada tahapan masa kampanye, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh bawaslu dalam upaya pencegahan.

"Kami ingin seluruh pihak bersama membangun komitmen mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih baik, dengan mematuhi apa yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

Yepta juga menekankan kepada para kades dan lurah agar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, dalam menjalankan fungsi pelayanan public,  baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2024.

"Harus menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan praktik intimidasi dan intervensi kepada siapapun untuk memihak calon tertentu," tandasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers