KUALA PEMBUANG - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali mengelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan fraksi-fraksi DPRD Seruyan, bertempat di Gedung Paripurna, Senin (7/10/24).
Ketua sementara DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menjelaskan pembentukan fraksi bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang serta mengawali langkah penting dalam penyusunan kebijakan di legislatif.
“Kami berharap dari 5 fraksi terbentuk ini dapat menjadi roh dari lembaga legislatif untuk mengawali langkah-langkah penting dalam segala penyusunan kebijakannya,” katanya, saat ditemui wartawan usai rapat paripurna, Senin (7/10).
Sebagai informasi, syarat membentuk fraksi utuh di DPRD Seruyan adalah mendapat lima kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pasal 120 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan setiap fraksi harus beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai politik yang tidak memenuhi jumlah anggota minimum, dapat bergabung dengan fraksi lain atau membentuk maksimal dua fraksi gabungan. (rdw)
Lima fraksi yang telah terbentuk di DPRD Seruyan antara lain
Ketua: Subani
Sekertaris: Nina Rusnita
Anggota: Zuli Eko Prasetyo
Anggota: Hadinur
Anggota: Mutmainah
Anggota: Hary Darmawan
Anggota: Zulkipli Haidir
Ketua: Bambang Yantoko
Wakil Ketua: Hardianto
Sekertaris: Sukran Ma’mun
Anggota: Harsandi
Anggota: Stefani Berliana M
Ketua: KULING
Wakil Ketua: Arahman
Sekertaris: Wiwin
Anggota: Elmi Setiawan
Anggota: Rubianto
Anggota: Aliansyah
Ketua: Bejo Riyanto
Sekertaris: Rahmanudin
Anggota: Syamsudin
Ketua: Muhammad Yusuf
Sekertaris: Muhtadin
Anggota: Denni Rahmadani
Anggota: Citra Yudha (Tahap PAW)