KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Ombudsman RI Perwakilan RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani pernyataan komitmen bersama, pengawasan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui perilaku anti maladministrasi.
"Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen perangkat daerah terhadap dukungan pengawasan dan mewujudkan pelayanan publik prima, sehingga mampu mencegah praktik-praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden, Selasa (22/10).
Dia menuturkan, pelayanan publik menjadi cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan. Masyarakat menaruh harapan agar pemerintah menyediakan layanan cepat, tepat dan mudah diakses. Untuk mewujudkannya, semua dituntut meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
"Namun dalam proses pemberian pelayanan, sering muncul tantangan berupa praktik maladministrasi, yang berupa penyalahgunaan wewenang, kurangnya profesionalisme, dan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur, yang merugikan masyarakat serta merusak citra pemerintah," terang Herson.
Dijelaskannya, keberadaan ombudsman RI dalam melaksanakan pendampingan dan bimbingan, bertujuan agar seluruh perangkat daerah memahami penerapan perilaku anti maladministrasi dalam setiap lini pelayanan publik.
"Pendampingan ini diharapkan dapat membangun kesadaran tentang pentingnya bekerja yang penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas," imbuh Herson.
Dirinya juga mengajak seluruh perangkat daerah bersama membangun budaya pelayanan yang bebas dari maladministrasi, dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, etika, dan keadilan dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tidak hanya kualitas layanan publik yang meningkat, tetapi juga turut berkontribusi mewujudkan masyarakat sejahtera.
"Saya berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat yang besar dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan daerah. Semoga semangat anti maladministrasi ini bisa terus terjaga, dan menjadi dasar dalam setiap langkah melayani masyarakat," papar Herson.
Dia menambahkan, beberapa contoh pelayanan publik yang bisa diterapkan perangkat daerah, yakni pelayanan administrasi kependudukan cepat dan tepat, kesehatan ramah di puskesmas, perizinan terpadu di mal pelayanan publik (MPP), informasi publik yang transparan, bantuan sosial yang tepat sasaran, pengaduan masyarakat yang responsif, dan perpustakaan umum yang inklusif.
Selanjutnya, pelayanan pajak daerah secara online, pelayanan surat izin mengemudi (SIM), kebersihan dan pengangkutan sampah tepat waktu, perizinan usaha mikro melalui OSS, bencana dan darurat yang cepat dan efektif, transportasi publik terintegrasi, pendidikan melalui sekolah digital, penyaluran air bersih lancar dan merata, pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) untuk masyarakat, serta sertifikasi tanah dengan proses transparan.
"Setiap contoh ini harus menunjukkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan efisien dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan layanan yang standar, maka akan memberi kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat," pungkas Herson. (arm/gus)