KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), menggelar pendampingan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)/Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) RI.
"Pendampingan ini merupakan tindaklanjut untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah, pengetahuan dan keterampilan pemahaman pegawai terhadap penyusunan RKA-SKPD/rancangan APBD, yang menggunakan aplikasi SIPD RI di setiap unit kerja masing-masing," ujar Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden, Rabu (6/11).
Ia melanjutkan, tahun 2024 Pemkab Gumas sudah konsisten menggunakan aplikasi SIPD-RI. Mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi dan pelaporan, yang berkaitan dengan mewujudkan satu data Indonesia (SDI), dalam konteks pengelolaan keuangan berbasis digital.
"Kami sudah menggunakan aplikasi SIPD generasi pertama, dan disempurnakan dengan aplikasi SIPD RI yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi sebelumnya," terang Herson.
Ia menegaskan, Pemkab sangat mendukung pengembangan SIPD yang terintegrasi beberapa aplikasi, seperti integrasi markas. SIPD sebagai optimalisasi tata kelola dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), integrasi e-BLUD dengan SIPD sebagai optimalisasi tata kelola dana BLUD RSUD, integrasi sistem barang milik daerah (e-BMD) dengan SIPD sebagai optimalisasi tata kelola barang milik daerah.
"Pendampingan ini dilakukan agar penyusunan dan penganggaran tahapan RAPBD tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif,"papar Herson.
Menurutnya, melalui pendampingan itu, maka akan ada satu pemahaman yang sama dan mengerti, serta mengetahui proses maupun alur penyusunan RKA-SKPD/rancangan APBD tahun anggaran 2025 menggunakan Aplikasi SIPD RI. Sehingga bisa menyamakan persepsi yang berbeda, mensinkronkan dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Kami berharap RKA-SKPD/rancangan APBD dalam bentuk DPA-SKPD dan APBD tahun 2025 tersusun secara konsisten dan terarah untuk mendukung terwujud good governance dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kapatutan, penghematan dan rasionalitas yang dikelola secara tertib," papar Herson.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman juga menuturkan, pendampingan penyusunan RKA-SKPD/rancangan APBD tahun 2025 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan dalam menyusun RKA-SKPD/rancangan APBD tahun anggaran 2025 secara baik dan terarah.
"Pendampingan penyusunan RKA-SKPD/rancangan APBD tahun 2025 ini diikuti oleh pejabat pengguna anggaran dan pegawai membidangi perencanaan dan penyusunan anggaran. Narasumber, tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI," pungkasnya. (arm/gus)