KUALA PEMBUANG - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Muhammad Yusuf, mengunjungi PT SPW Kartika Bhakti di Desa Sungai Undang untuk memastikan implementasi aturan daerah terkait komposisi karyawan lokal di perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan yang dilakukan usai reses tersebut, ia mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan yang mewajibkan 60 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat.
“Kami datang ke sini untuk mendengar langsung pernyataan pihak PT SPW Kartika Bhakti, apakah sudah menjalankan aturan 60 persen karyawan lokal,” kata Muhammad Yusuf, di hadapan awak media.
Pihak perusahaan, melalui Manajer Kebun Aris Suparto, menyampaikan bahwa PT SPW Kartika Bhakti telah melampaui target aturan tersebut. Berdasarkan data terbaru per 31 Oktober 2024, sebanyak 95 persen dari total 1.401 karyawan merupakan warga lokal.
Rinciannya, 65 persen berasal dari Desa Pematang Panjang, sementara 35 persen lainnya berasal dari desa binaan sekitar area perkebunan. Hanya 5 persen tenaga kerja berasal dari luar Kabupaten Seruyan.
“Data ini menunjukkan bahwa perusahaan kami sangat berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat lokal,” jelas Aris.
Menanggapi hal ini, Muhammad Yusuf memberikan apresiasi kepada PT SPW Kartika Bhakti atas kepatuhan mereka terhadap aturan serta kontribusi perusahaan dalam menyediakan lapangan kerja bagi warga setempat.
“Patut kita berikan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) lainnya di Kabupaten Seruyan agar lebih banyak memberdayakan masyarakat lokal,” ujar Yusuf.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain di Seruyan untuk mengikuti langkah PT SPW Kartika Bhakti dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Bumi Gawi Hatantiring. (rdw)