NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk mendukung penerapan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita telah diperintahkan oleh Kemendagri untuk menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025,” ungkap Penjabat Bupati Lamandau Said Salim.
Perintah tersebut telah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menggelar Zoom Meeting dengan seluruh Kepala Daerah. Selain itu, semua kepala daerah sudah diminta untuk membuat Perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari untuk layanan PBG.
“Program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Ia menyebut, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal yang lebih murah.
“Pak Menteri berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya. (mex/yit)