SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara masih menunggu fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait perubahan penjabaran Peraturan Bupati APBD 2025, sehingga pengerjaan pembangunan fisik dapat dilaksanakan. Hal itu menjawab dari pertanyaan dari masyarakat.
Menurut Plh Sekda Sukamara Yofi Yudistira, ada beberapa laporan dari masyarakat termasuk dari SKPD terkait tentang belum adanya kegiatan pembangunan fisik. Hal itu dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang terjadi sehingga perlu penyesuaian.
"Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, sehingga pemerintah daerah melalui tim anggaran menindaklanjuti dengan membuat perubahan penjabaran Perbup 2025," terang Yofi Yudistira, Rabu (14/5).
Pemkab Sukamara menindaklanjuti Inpres dalam bentuk perbup, dan saat ini sedang berproses di provinsi. Pekan lalu sudah dilaksanakan evaluasi di tingkat provinsi. Sehingga pengerjaan kegiatan fisik masih menunggu hasil dari evaluasi untuk perubahan penjabaran Perbup APBD 2025. Akan tetapi untuk perencanaan barang dan jasa sudah bisa dilaksanakan. (fzr/yit)