SUKAMARA - Tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan papan reklame di Jalan Tjilik Riwut Sukamara, termasuk penggunaan trotoar oleh pelaku usaha. Selain itu, tim menemukan beberapa wajib pajak yang menunggak. Tim juga melakukan verifikasi keberadaan pelaku usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak reklame.
Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara Iwan Miraza mengatakan, penertiban papan reklame dan peningkatan kepatuhan wajib pajak reklame tersebut dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah bersama Tim Optimalisasi Pedapatan Asli Daerah. Tim menemukan reklame, baliho, spanduk, dan pamflet stiker dipasang di batang pohon dan melanggar Perbup Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pohon di Tepi Jalan.
Selain itu stiker dipasang di toko sembako tanpa berizin dan melanggar Perbup Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Ada pula penempatan reklame tidak pada tempat semestinya yang melanggar Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Tim menemukan beberapa pelaku usaha toko, pelaku usaha UMKM dan pemilik lapak tenda yang menggunakan trotoar/bahu jalan untuk menggelar dagangannya. Ini melanggar Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat," ujar Iwan.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara. Dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, UMKM dengan diberikannya sosialisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (fzr/yit)