NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025, Kamis (24/7).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lamandau Friaraiyatini, mewakili Bupati Lamandau. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Upaya bersama sangat penting mengingat tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia, termasuk di daerah kita,” ujarnya.
Berdasarkan data dari aplikasi Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga 28 Juni 2025 tercatat sebanyak 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mayoritas berupa kekerasan seksual. Di Kabupaten Lamandau sendiri, DP3AP2KB telah menangani 18 kasus sepanjang tahun ini.
Friaraiyatini juga menyoroti dampak negatif digitalisasi terhadap anak-anak, terutama dalam hal paparan konten kekerasan dan pornografi. Menurutnya, peran keluarga dalam pengasuhan menjadi semakin penting dalam era digital.
Kepala DP3AP2KB Lamandau, Alvian, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut masih banyak korban yang belum memahami hak-haknya maupun langkah-langkah yang harus diambil saat mengalami kekerasan.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kader organisasi perempuan, tokoh agama, dan tenaga pendidik dalam mencegah kekerasan,” ujar Alvian.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lamandau telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang aktif, namun masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta dari kalangan organisasi perempuan, tokoh agama, dan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan. Narasumber berasal dari Polres Lamandau dan konselor UPTD PPA Lamandau yang memberikan materi terkait jenis-jenis kekerasan, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah penanganan.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lamandau. Dengan pemahaman yang lebih baik, peserta dapat berperan aktif dalam pencegahan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Edukasi dan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya kasus kekerasan.
Dengan kegiatan ini, Pemkab Lamandau berharap tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi perempuan dan anak. (mex/yit)