PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029. Rangkaian kegiatan dimulai sejak 11 Juni 2025 melalui rapat paripurna yang mengagendakan perstujuan bersama Raperda RPJMD.
”Pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar setiap poin dalam RPJMD benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah lima tahun ke depan,” kata Yetro M Yoseph, Jumat (25/7).
Tim Pansus resmi dibentuk dalam rapat gabungan DPRD pada 18 Juni 2025. Rapat pertama digelar 15 Juli 2025 dengan membahas substansi awal dan naskah akademik. Selanjutnya, pada 16 Juli, pembahasan dilanjutkan dengan dokumen teknis serta penyerahan rekomendasi DPRD untuk memperkuat isi naskah RPJMD.
Untuk memperkaya materi, Pansus bersama perangkat daerah melakukan studi banding ke luar daerah pada 17–19 Juli 2025.
”Studi banding ini penting sebagai referensi dalam menyusun kebijakan yang lebih relevan, realistis, dan dapat diterapkan di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Rapat lanjutan pada 24 dan 25 Juli membahas tanggapan resmi dari pemerintah daerah atas masukan DPRD, termasuk target pendapatan daerah, belanja daerah, serta proyeksi ekonomi dan sosial.
”Kami ingin agar RPJMD ini tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menjadi acuan kerja pemerintah,” tegasnya.
RPJMD Kalteng 2025–2029 mencakup lima bab dan sepuluh pasal, dilengkapi dengan buku laporan resmi. Pokok pembahasan meliputi penguatan PAD, penajaman visi misi “Kalteng BERKAT”, serta indikator pembangunan seperti peningkatan IPM, pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan PDRB per kapita.
”DPRD berharap seluruh masukan dapat diakomodasi dalam dokumen final RPJMD. Ini adalah komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Kalteng yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat,” katanya. (ktr-1/ign)