KASONGAN – Penggunaan knalpot brong oleh pengendara sepeda motor di wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya kembali menuai sorotan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan dianggap mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan H. Hanafi meminta penertiban terhadap pengguna knalpot brong dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan dapat memicu keresahan,” ujar Hanafi, Jumat (1/8).
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus berkelanjutan demi menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Keluhan masyarakat terkait knalpot brong terus meningkat, terutama di kawasan permukiman, fasilitas umum, dan tempat ibadah,” tambahnya.
Menurut Hanafi, penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak warga untuk hidup di lingkungan yang nyaman dan bebas dari polusi suara.
Ia berharap seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dapat bersinergi untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif di Kabupaten Katingan.
“Dibutuhkan edukasi kepada masyarakat, khususnya para remaja, mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot brong. Sosialisasi dapat dilakukan melalui sekolah, komunitas, dan media sosial agar kesadaran berlalu lintas semakin meningkat,” jelasnya.
Hanafi juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan tidak membiarkan penggunaan knalpot brong, mengingat sanksi hukum yang dapat dikenakan cukup tegas.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, saya yakin persoalan knalpot brong di Katingan dapat segera diatasi,” tandasnya. (jpg)