NANGA BULIK – Pemilik warung remang-remang di Kota Nanga Bulik nampaknya tak kapok terjaring razia petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Masyarakat kembali resah dengan keberadaan warung remang-remang ini. Berdasarkan laporan itu, petugas kembali melakukan razia di dua lokasi di Kecamatan Bulik, pada Selasa (22/9) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Lamandau, Sukarelawan Abadi mengatakan bahwa dua lokasi yang dirazia yakni warung remang-remang di simpang Liku dan cafe Denada di simpang arah Kabupaten Sukamara.
"Dua orang kami amankan di simpang Liku dan tiga orang di cafe Denada. Kami juga menyita puluhan botol minuman keras jenis arak dan bir," bebernya.
Sesuai dengan perintah Bupati Lamandau. Satpol PP harus membersihkan kota Nanga Bulik dari berbagai bentuk prostitusi terselubung yang berkedok warung remang-remang.
“Sebelumnya kami pernah memulangkan terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) ke daerah asalnya,” ujarnya.
Kasatpol PP menyebutkan bagi mereka yang terjaring razia, Selasa (22/9) lalu telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut seperti pembinaan atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Berdasarkan kartu identitas dari lima orang yang terjaring, dua orang berinisial DY dan SK berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan tiga orang lainnya inisial JM, RN dan ED dari Jawa Tengah.
Kelimanya mengaku baru seminggu berada di Lamandau. Dan semuanya sudah berusia lanjut, seperti DY yang usianya sudah 53 tahun.(mex/fm)