KUALA PEMBUANG – Warga Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir bisa bernapas lega. Tiga pelaku penyetrum ikan yang dianggap meresahkan telah diamankan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Seruyan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kita berhasil mengamankan para tersangka Ilegal Fishing yakni, YD 21, GNT 27, Usn 23, yang sedang menyetrum ikan diwilayah Sungai Pukun. Tersangka saat itu kepergok sedang menyetrum ikan di perairan Seruyan wilayah Desa Tanjung Rangas," ujar Kapolres Seruyan AKPB Syahbuddin Nasution melalui Kasatpol Air AKP Mashudi, Senin (5/9).
Mashudi menuturkan, awalnya pelaku berjumlah empat orang, mereka beroperasi menggunakan dua buah kelotok kecil, namun ketika mengetahui keberadaan petugas dan warga pelaku melarikan diri. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas, namun akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan. ”satu tersangka lainnya melarikan diri, dan masih kita kejar," tegasnya.
Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan dua buah perahu kecil yakni, Loncin 14 HP 420 CC dan Loncin 7 HP 175 CC, dua buah senter kepala, dua buah genset alat setrum, sebuah stik setrum, 7 buah kapasitor bulat panjang, 2 buah kapasitor kotak, beserta ikan hasil tangkapan para tersangka dengan total 48 kg atau 118 ekor dengan rincian ikan toman 76 ekor, ikan randang 19 ekor, ikan tapah 1 ekor, ikan klabau 1 ekor, kalui 1 ekor, lais 8 ekor, gabus 6 ekor, biawan 6 ekor atau sekitar 48 kg. ”Kini barang bukti berupa ikan sudah kita musnahkan karena tidak bisa bertahan lama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di sangka melanggar Pasal 8 junto Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 45/2009, tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan, junto pasal 55, dengan ancaman hukumannya penjara 5 tahun, dengan denda Rp2 miliar. (hen/fin)