SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 06 September 2016 09:58
Puluhan Kilo Ikan Dikubur Cuma-Cuma, Kenapa?
DIMUSNAHKAN : Ikan hasil ilegal fishing dimusnahkan lantaran barang bukti itu tidak bertahan lama.(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Warga Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir bisa bernapas lega. Tiga pelaku penyetrum ikan yang dianggap meresahkan telah diamankan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Seruyan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan para tersangka Ilegal Fishing yakni, YD 21, GNT 27, Usn 23, yang sedang menyetrum ikan diwilayah Sungai Pukun. Tersangka saat itu kepergok sedang menyetrum ikan di perairan Seruyan wilayah Desa Tanjung Rangas," ujar Kapolres Seruyan AKPB Syahbuddin Nasution melalui Kasatpol Air AKP Mashudi, Senin (5/9).

Mashudi menuturkan, awalnya pelaku berjumlah empat orang, mereka beroperasi menggunakan dua buah kelotok kecil, namun ketika mengetahui keberadaan petugas dan warga pelaku melarikan diri. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas, namun akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan. ”satu tersangka lainnya melarikan diri, dan masih kita kejar," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan dua buah perahu kecil yakni, Loncin 14 HP 420 CC dan Loncin 7 HP 175 CC, dua buah senter kepala, dua buah genset alat setrum, sebuah stik setrum, 7 buah kapasitor bulat panjang, 2 buah kapasitor kotak, beserta ikan hasil tangkapan para tersangka dengan total 48 kg atau 118 ekor dengan rincian ikan toman 76 ekor, ikan randang 19 ekor, ikan tapah 1 ekor, ikan klabau 1 ekor, kalui 1 ekor, lais 8 ekor, gabus 6 ekor, biawan 6 ekor atau sekitar 48 kg. ”Kini barang bukti berupa ikan sudah kita musnahkan karena tidak bisa bertahan lama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di sangka melanggar Pasal 8 junto Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 45/2009, tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan, junto pasal 55, dengan ancaman hukumannya penjara 5 tahun, dengan denda Rp2 miliar. (hen/fin)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers