SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 06 September 2016 09:58
Puluhan Kilo Ikan Dikubur Cuma-Cuma, Kenapa?
DIMUSNAHKAN : Ikan hasil ilegal fishing dimusnahkan lantaran barang bukti itu tidak bertahan lama.(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Warga Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir bisa bernapas lega. Tiga pelaku penyetrum ikan yang dianggap meresahkan telah diamankan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Seruyan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan para tersangka Ilegal Fishing yakni, YD 21, GNT 27, Usn 23, yang sedang menyetrum ikan diwilayah Sungai Pukun. Tersangka saat itu kepergok sedang menyetrum ikan di perairan Seruyan wilayah Desa Tanjung Rangas," ujar Kapolres Seruyan AKPB Syahbuddin Nasution melalui Kasatpol Air AKP Mashudi, Senin (5/9).

Mashudi menuturkan, awalnya pelaku berjumlah empat orang, mereka beroperasi menggunakan dua buah kelotok kecil, namun ketika mengetahui keberadaan petugas dan warga pelaku melarikan diri. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas, namun akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan. ”satu tersangka lainnya melarikan diri, dan masih kita kejar," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan dua buah perahu kecil yakni, Loncin 14 HP 420 CC dan Loncin 7 HP 175 CC, dua buah senter kepala, dua buah genset alat setrum, sebuah stik setrum, 7 buah kapasitor bulat panjang, 2 buah kapasitor kotak, beserta ikan hasil tangkapan para tersangka dengan total 48 kg atau 118 ekor dengan rincian ikan toman 76 ekor, ikan randang 19 ekor, ikan tapah 1 ekor, ikan klabau 1 ekor, kalui 1 ekor, lais 8 ekor, gabus 6 ekor, biawan 6 ekor atau sekitar 48 kg. ”Kini barang bukti berupa ikan sudah kita musnahkan karena tidak bisa bertahan lama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di sangka melanggar Pasal 8 junto Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 45/2009, tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan, junto pasal 55, dengan ancaman hukumannya penjara 5 tahun, dengan denda Rp2 miliar. (hen/fin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers