NANGA BULIK – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) kini pengelolaannya diambil alih pemerintah daerah.
Saat ini, Pemda Lamandau sedang gencar mengggali semua potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
Bahkan belum lama tadi, Bupati Lamandau Ir Marukan memportal beberapa kebun pribadi masyarakat yang memiliki luasan ratusan hektare tetapi tidak didaftarkan perizinannya.
Sebenarnya masih ada lagi potensi PBB yang lebih besar, yakni dari lahan perkebunan milik koperasi yang bermitra dengan perusahaan besar swasta.
Melihat besarnya potensi perolehan PBB ini, pemerintah telah melakukan penambahan target dari ketetapan PBB sektor pedesaan dan pekotaan tahun 2015.
Juga melakukan pendataan tentang potensi PBB yang bersumber dari koperasi-koperasi pola kemitraan dan pendataan kebun milik perseorangan yang ada di Kabupaten Lamandau.
Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Lamandau Abisua mengungkapkan hasilnya ternyata masih banyak koperasi pola kemitraan yang belum mendaftarkan PBB, yang sudah didaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dikisaran 25 persen, dengan nilai Rp. 226 juta.
Sedangkan sisanya sekitar 23.000 hektare, saat ini sedang berusaha melengkapi SKT untuk didaftarkan.
Diketahui, data koperasi perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau ada 43 koperasi dengan jumlah anggota lebih dari 13 ribu dan luas lahan lebih dari 28 ribu hektare.
Jika potensi PBB dari lahan koperasi yang mencapai 28 ribu hektare lebih ini terkumpul semua, maka hasilnya hampir Rp 1,5 miliar dengan estimasi PBB sebesar Rp 50 ribu per hektare.
Abisua membeberkan bahwa target pendapatan dari PBB di APBD murni 2015 sebenarnya Rp 500 juta, kemudian di APBD perubahan targetnya ditingkatkan menjadi Rp 800 juta.
"Namun sampai saat ini realisasi PBB seharusnya sudah lebih dari Rp 1,2 miliar, jadi sudah melampaui target. Tapi kalau semua potensi tergarap maksimal, maka diharapkan pendapatan dari PBB ini bisa mencapai Rp 3 miliar," harapnya. (mex/fm)