SAMPIT – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menyegel proyek Borneo City Mall (BCM) dilawan pihak investor. Kontraktor proyek, Heral Eranio Jaya (HEJ), tetap mengerjakan proyek itu meski spanduk penyegelan masih terpasang.
Pantauan Radar Sampit, Kamis (1/10), sejumlah pekerja tampak mengerjakan sejumlah bagian bangunan yang baru sekitar dua hari ini disegel tersebut. Bahkan, sebanyak dua alat berat dikerahkan. Satu alat berat jenis excavator dikerahkan untuk membantu pemasangan pasak bumi yang awalnya masih belum terpasang seluruhnya.
Kepala Dinas PU melalui Kabid Cipta Karya Akhmad Taufik terkejut ketika mengetahui informasi itu. Dia mengaku tidak mengetahui proyek dilanjutkan lagi. ”Tidak tahu saya, apakah ada instruksi lagi proyek itu bisa dikerjakan, yang jelas kami hanya menyegelnya saja. Jika mereka bekerja, saya tidak bertanggung jawab lagi," kata Taufik.
Ditanya mengenai dilanggarnya instruksi agar seluruh kegiatan dihentikan dan sanski yang akan diberikan, Taufik tidak berani menentukannya. Alasannya, hal itu wewenang pimpinan. Pihaknya hanya sebatas menjalankan perintah.
Saat ditanya lagi apakah bangunan itu bisa dieksekusi, terlebih dengan cara dibongkar lantaran melanggar itu, menurut Taufik, teknisnya ada pada perizinan, karena kaitannya erat dengan instansi tersebut, salah satunya IMB yang kedaluwarsa.
Sebelumnya, pada Selasa (29/8) lalu, Pemkab Kotim mengerahkan petugas gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, dan Kecamatan Ketapang, untuk menyegel proyek ruko BCM. Penyegelan dilakukan karena BCM sudah diberikan surat teguran hingga tiga kali untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah kedaluwarsa.
Pihak BCM juga belum melancarkan aliran sungai seperti diminta pemkab. Meski sebagian sungai sudah dibuka, tetapi hanya sebagian. Lebar sungai yang sebelumnya enam meter, hanya tersisa sekitar dua meter karena badan sungai ditimbun untuk proyek ruko. Pihak BCM juga tak membangun saluran irigasi beton di depan ruko.
Kepala Satpol PP melalui salah satu Kasinya Supriady telah menegaskan, pembangunan proyek dihentikan sementara sampai ada keputusan dari perusahaan untuk membangun saluran sungai. Dalam amdal BCM sudah dinyatakan bahwa proyek itu tidak akan menutup badan sungai.
Supriady menambahkan, pihaknya akan terus memantau proyek tersebut, sampai ada keputusan kelajutan dari masalah itu. Di sisi lain, seluruh pekerja telah diminta tidak melakukan aktivitas pekerjaan. ”Jika ngotot, kita akan sita alatnya. Namun, untuk masalah itu nanti kita akan surati juga,” katanya.
Menurut Supriady, sanksi tegas bisa saja diberikan sampai pada pembongkaran bangunan. Pihaknya juga siap membongkar bangunan itu. ”Akan tetapi, jika nanti badan sungai itu ternyata tidak boleh ditutup, mereka harus membongkar sendiri nantinya,” tegasnya. (co/ign)