SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotawaringin Timur berupaya mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Agar tak terjadi PHK, pemkab memberikan sejumlah solusi pada perusahaan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Bima Ekawardhana menjelaskan, solusi tersebut diambil agar PHK yang terjadi di beberapa daerah tak terjadi di Kotim.
”Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kotim agar tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya. Maka solusi pun penting dalam menyikapi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional ini,” katanya, Jumat (4/9).
Imbauan itu juga telah disampaikan melalui edaran Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor . B 590/PHLISK/VII/2015 tanggal 15 Juli 2015 lalu, perihal pencegahan PHK. ”Untuk itu, perlu disampaikan pencegahan PHK terhadap buruh atau pekerja di setiap perusahaan,” imbuh Bima.
Adapun solusi yang ditawarkan, telah sesuai dengan amanat dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrai Republik Indonesia Nomor SE/Mn/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan PHK. Hal itu meliputi, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer atau direktur.
Selanjutnya, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja sementara waktu. ”Selain itu, pemkab menyarankan perusahaan tidak melanjutkan pekerja yang sudah habis kontrak. Serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kotim sempat dikritisi terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Instansi terkait dinilai pasrah dalam mengantisipasi kemungkinan adanya PHK di daerah itu. Hal itu diungkapkan, pengamat sosial di Sampit Tedi Kustandi. Dia mengaku prihatin dengan sikap instansi teknis yang menangani masalah ini, karena hanya menunggu laporan dari pihak perusahaan.
”Harusnya lebih intens turun ke lapangan, jangan hanya menunggu saja laporan dari perusahaan. Kadang perusahaan justru akan menutupi permasalahan perusahaannya, apalagi berkaitan dengan ketenagakerjaan,” kata Tedi, Rabu(2/8) lalu.
Seperti diketahui, permasalahan PHK ini telah menjadi permalsahan nasional di Indonesia. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dengan ditandai melemahnya nilai tukar mata uang Rupai terhadap Dollar Amerika menjadi penyebab. (oes/ign)