NANGA BULIK - Bupati Lamandau Ir Marukan MAP menegaskan agar perusahaan perkebunan, kehutanan maupun pertambangan dapat mematuhi aturan armada angkutan saat melintasi jalan umum.
Selama ini semua angkutan perkebunan menggunakan jalan umum untuk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS), karena belum memiliki jalan produksi.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 yang membatasi angkutan berat melewati jalan umum, perusahaan diminta menyiapkan jalan khusus untuk lalu lintas angkutan hasil perkebunan maupun pertambangan.
Selama belum ada jalan khusus, telah diberlakukan jam malam yakni dispensasi diperbolehkannya angkutan melewati jalan umum sejak pukul 22.00 - 06.00 WIB dan beban angkutan tetap tidak boleh melebihi delapan ton.
"Karena sekarang jalan Simpang Sepaku - Perigi sudah pengaspalan, saya minta semua armada angkutan perusahaan yang kapasitas angkutnya lebih dari 8 ton untuk tidak melintasi jalan ini lagi. Karena anggaran pembangunan jalan ini mencapai Rp 27 miliar," tegasnya.
Jalan di maksud juga akan diajukan sebagai jalan strategis provinsi yang menghubungkan Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotim, Katingan hingga Gunung Mas.
"Jalan yang diaspal ini baru sepanjang 6,5 km, optimistis selesai Desember 2015. Harapan kita ini dijadikan jalan provinsi, sehingga pembangunan akan dilanjutkan oleh pemerintah provinsi, sekarang diaspal dulu," ungkapnya. (mex/fm)