SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 06 Oktober 2015 21:31
Sudah Disegel tapi Proyek Tetap Jalan, Pemkab Dianggap Tak Berdaya

SAMPIT – Pemerintah daerah dianggap tidak berdaya dalam menghadapi pembangunan pertokoan di kawasan Borneo City Mall (BCM). Meski izin bangunan telah dicabut karena bermasalah, namun proses pembangunan tetap berjalan.  

Seperti diketahui, petugas gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, dan Kecamatan Ketapang.  menyegel bangunan pertokoan di sekitar BCM, Selasa (29/9) lalu. Penyegelan dilakukan setelah BCM sudah diberikan surat teguran hingga tiga kali untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah kedaluwarsa dan diminta menormalisasi saluran sungai. Namun hal tersebut diabaikan.

Pengamat Hukum dan Politik di Kotim Sugi Santosa menyebut, surat pencabutan Izin Bangunan oleh Pemkab Kotim hanyalah macan kertas. Sebab, tidak ada tindakan dari pemkab ketika proses pembangunan berlanjut.

“Kita lihat dalam satu minggu ke depan ini, ada enggak tindakan. Jangan-jangan surat yang ada hanya sebagai macan kertas saja,” ungkapnya.

Jika memang tidak ada tindakan tegas, perlu dipertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penyegelan tersebut. “Kalau seperti ini, proyek disegel namun tetap bekerja, pemerintah kesannya main-main saja. Kalau tidak main-main, buktikan dengan tindakan nyata,” tantang Sugi.

Diamnya pemkab juga mencerminkan wibawa pemerintah terhadap pihak swasta, di mana saat ini pemerintah diremehkan. Apa yang sudah disampaikan pemkab baik melalui surat resmi dan secara lisan tidak didengar.  “Di sini melihat pemerintah tidak punya wibawa lagi, masa seperti itu diremehkan,” cetusnya.

Seharusnya ada tindakan di lapangan dengan melarang pekerja dan alat berat bekerja. “Ini kembali kepada bupati saja, karena instrumen ini ada pada bupati, berani atau tidak,” ungkapnya.  

Selain itu juga Sugi meminta kepada BCM itu bisa mengikuti prosedur yang ada. Jangan sampai investor mengerjakan proyek tanpa memiliki IMB dan melanggar Amdal.   

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sampit melalui Kasi Intel HM Karyadie masih memberikan sinyal positif kepada pihak pemerintah daerah. “Saat ini kejaksaan menunggu saja, kalau memang dikuasakan hari ini juga bisa kita panggil pihak pengelola itu,” ujar Karyadie.  Akan tetapi hingga kemarin tidak ada kuasa dari pemerintah daerah sehingga Kejari tidak bisa berbuat banyak. (co/yit)

loading...

BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers