SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 07 Oktober 2015 21:41
Respons Pemkab Buruk, Baru Tahu Kontraktor Membangkang

SAMPIT – Respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim terhadap pembangkangan kontraktor proyek pengerjaan rumah toko (ruko) Borneo City Mall (BCM) sangat buruk. Hal itu tercermin dari tak ada pengawasan yang dilakukan setelah proyek itu disegel. Bahkan, Kepala Dinas PU Machmoer justru baru tahu proyek itu masih dikerjakan.

Saat dihubungi Selasa (6/10), Machmoer kaget karena kontraktor tetap mengerjakan proyek itu. Akan tetapi, dia tak secara tegas menyebutkan langkah yang akan diambil Pemkab Kotim. Machmoer akan membahas masalah itu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Putu Sudarsana dan Asisten II Setda Kotim Halikinnoor.

Menurutnya, permasalahan itu bukan hanya tupoksi Dinas PU, tetapi juga instansi terkait lainnya, seperti BPMTSP, Dinas Perumahan, Tata Kota dan Kebersihan (Dispertasih), dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). ”Kami menyegel atas perintah  Pak Sekda, makanya sekarang akan kami evaluasi dan rapatkan lagi. Harusnya kalau sudah disegel pekerjaannya jangan dilanjutkan dulu,” ujarnya.

Terkait sanksi untuk membongkar proyek BCM karena melawan kebijakan pemkab, Machmoer enggan berkomentar banyak. Dia beralasan belum mendapat petunjuk dari Sekda. Jika sudah ada perintah, pihaknya segera mengambil sikap.

”Kemarin perintah penyegelan itu oleh sekda, makanya nanti akan kami tanyakan lagi, sekaligus ada pengecekan ke lapangan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Johny Tangkere justru mengatakan, proyek ruko BCM sebenarnya sudah tidak ada masalah. Menurutnya, polemik itu sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap tertutupnya  saluran pembuangan  air di samping mall yang tersumbat yang bisa menyebabkan banjir.

Johny menjelaskan, sudah ada kesepakatan antara Pemkab Kotim dan PT Danadipa Aluwung selalu pemilik Borneo City Mall (BCM). Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin, yakni PT Danadipa bersedia membangun saluran pembuangan (box culvert) yang melintang di bawah  jalan masuk ruko dari jalan Jenderal Sudirman tembus ke sungai di Jalan Pramuka berukuran 4 meter x 4,5 meter.

Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan sebagai ganti  saluran tanah yang telah ada. Untuk itu, pihak BCM mengalokasikan dana sebesar Rp 22 miliar. Hal itu juga sebagai bentuk sumbangsih pada Kotim. ”Kini pembangunan saluran ini sudah dikerjakan, jadi tidak ada masalah lagi,” kata Johny Tangkere.

Kemudian, tambah Johny, pihak BCM juga sudah menyanggupi menjaga dan melakukan normalisasi saluran tanah di samping ruko selama saluran permanen yang dibangun belum selesai. ”Pihak BCM sebelumnya mengakui memang agak lambat melakukan pembangunan saluran tersebut  karena biayanya cukup besar dan perlu perencanaan konstruksi yang matang melalui konsultan,” jelasnya.

Johny  menegaskan, dengan dipenuhinya poin kesepakatan rapat itu, serta diperbaruinya izin mendirikan bangunan (IMB) yang bersangkutan, maka semua persoalan sudah clear and clean. ”Tinggal kami instansi teknis melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.

Lebih lanjut Johny mengatakan, IMB ruko 1932 tanggal 30 Desember 2013  berada di samping Mall  gugur kedaluwarsa. Namun, dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2010 disebutkan, IMB  yang telah diberikan, tapi tidak dilaksanakan pembangunannya dalam jangka waktu  6 bulan dinyatakan  gugur.

”Saat ini IMB itu diperbaharui kembali  dan dalam proses pembaruan untuk diterbitkan kembali,” katanya.

Johny menambahkan, secara teknis ruko itu tidak menyalahi aturan, baik GSB maupun dokumen sertifikat  tanah yang ada. Dia menegaskan, dalam setifikat tanah itu digambarkan tidak ada sungai di daerah itu.

”Jadi, tidak benar ada perseteruan atau lawan melawan antara BCM dan Pemkab Kotim. Investor adalah aset daerah  yang harus dijaga dan dibina. Kalau ada salah, kita luruskan, bukan untuk dimusuhi,” tegasnya.

Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu berharap persoalan antara Pemkab Kotim dan BCM tak dibuat rumit. Sebab, sudah ada kesepakatan antara keduanya.  Keberadaan investasi berdampak baik bagi perekonomian di Kotim. ”Tidak banyak yang berani berinvestasi di sektor ini. Semestinya tugas pemerintah untuk menjaganya,” kata Dadang.

Meski demikian, Dadang menuturkan, ketika investor mulai melawan aturan dan ketentuan, pemkab wajib mengarahkan agar mereka tidak melanggar, tidak serta merta membuat situasi kian panas dan gaduh antara investor dan pemkab.

”Pemerintah juga jangan kaku, Satpol PP juga tidak salah dalam hal ini. Mereka hanya melaksanakan perintah juga dan ini saya minta harus kembali duduk bersama membicarakanya. Jangan buat situasi gaduh seperti ini, karena berdampak kurang baik,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim ini. (tha/ang/ign)

loading...

BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers