NANGA BULIK – Guna menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil produksi perkebunan dan pertambangan.
Asisten Sekretaris Daerah Lamandau Ir Mahroni bersama Dishubkominfo dan Satpol PP mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau, kemarin (8/10).
“Sebenarnya tahun ini aturan tersebut telah berlaku, tapi sayang banyak perusahaan tidak mengindahkan sehingga selain memasang spanduk pengumuman, kami juga mendatangi langsung perusahaan-perusahaan,” ujar Mahroni.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan kembali surat edaran bupati dan lampiran Perda Provinsi Kalteng. Harapannya perusahaan yang bekerjasama dengan pihak angkutan produksi bisa mentaati aturan.
“Selama ini perusahaan tidak memiliki angkutan hasil produksi sendiri, mereka menyewa dengan pihak ketiga. Kami berharap kendaraan yang disewa perusahaan tersebut tidak melebihi kapasitas yang ditentukan," tegasnya.
Menurut Mahroni, semua mobil angkutan hasil produksi saat ini masih menggunakan jalan umum untuk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS), hampir semua perusahaan belum memiliki jalan produksi sendiri (khusus) dan ukuran kendaraan lebih besar.
Poin-poin yang diatur antara lain adalah kendaraan angkutan muatan sumbu terberat (MST) dibatasi hanya delapan ton dengan dimensi maksimal lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan ukuran paling tinggi 3.500 milimeter.
Karena jalan umum baik itu jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang saat ini ada di Lamandau masih berstatus jalan kelas III.
"Kami berharap semua pihak dapat menaati aturan tentang pembatasan muatan ini. Sehingga jalan-jalan umum tidak cepat rusak. Kalau tidak mengindahkan, maka terpaksa kami tindak," tegasnya. (mex/fm)