SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 09 Oktober 2015 20:50
PBS Harus Miliki Jalan Khusus
Hampir setiap hari kendaraan-kendaran angkutan Crude Palm Oil (CPO) perkebunan kelapa sawit melintas di jalan umum kota Nanga Bulik, Lamandau.

NANGA BULIK – Guna menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil produksi perkebunan dan pertambangan.

Asisten Sekretaris Daerah Lamandau Ir Mahroni bersama Dishubkominfo dan Satpol PP mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau, kemarin (8/10).

“Sebenarnya tahun ini aturan tersebut telah berlaku, tapi sayang banyak perusahaan tidak mengindahkan sehingga selain memasang spanduk pengumuman, kami juga mendatangi langsung perusahaan-perusahaan,” ujar Mahroni.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan kembali surat edaran bupati dan lampiran Perda Provinsi Kalteng. Harapannya perusahaan yang bekerjasama dengan pihak angkutan produksi bisa mentaati aturan.

“Selama ini perusahaan tidak memiliki angkutan hasil produksi sendiri, mereka menyewa dengan pihak ketiga. Kami berharap kendaraan yang disewa perusahaan tersebut tidak melebihi kapasitas yang ditentukan," tegasnya.

Menurut Mahroni, semua mobil angkutan hasil produksi saat ini masih mengguna­kan jalan umum untuk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS), hampir semua perusahaan belum memiliki jalan produksi sendiri (khusus) dan ukuran kendaraan lebih besar.

Poin-poin yang diatur antara lain adalah  kendaraan angkutan muatan sumbu terberat (MST) dibatasi hanya delapan ton dengan dimensi maksimal lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan ukuran paling tinggi 3.500 milimeter.

Karena jalan umum baik itu jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang saat ini ada di Lamandau masih berstatus jalan kelas III.

"Kami berharap semua pihak dapat menaati aturan tentang pembatasan muatan ini. Sehingga jalan-jalan umum tidak cepat rusak. Kalau tidak mengindahkan, maka terpaksa kami tindak," tegasnya. (mex/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Jaringan PDAM akan Dibangun di Lokasi Transmigrasi dan Pulau Nibung

SUKAMARA - Tahun ini jaringan pipa milik PDAM Tirta Sukma…

Jumat, 30 Mei 2025 17:20

Percepat Pembangunan Natai Sedawak

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki berharap dengan komunikasi dan koordinasi…

Jumat, 30 Mei 2025 17:20

Pemkab Lamandau Berkomitmen Raih KLA

NANGA BULIK – Pada tahun 2019 dan 2021, Kabupaten Lamandau…

Rabu, 28 Mei 2025 17:07

Disperpusip Gelar Sosialisasi Arsiparis 2025

SUKAMARA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sukamara menggelar sosialisasi…

Rabu, 28 Mei 2025 17:07

Kabupaten Lamandau Terbaik Kualitas Produk Hukum Daerah

NANGA BULIK - Satu lagi penghargaan diterima Pemerintah Kabupaten Lamandau…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

Desa Sungai Bundung Ditetapkan Program EKI

SUKAMARA -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menetapkan Desa Sungai Bundung,…

Rabu, 28 Mei 2025 16:46

Sukamara Raih Prestasi Delapan Cabang lomba

SUKAMARA - Dari 11 cabang lomba yang diikuti, kontingen Kabupaten…

Rabu, 28 Mei 2025 16:46

RPJMD 2025-2029 Mulai Disusun

SUKAMARA – Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Musrenbang RPJMD Kabupaten…

Rabu, 28 Mei 2025 16:43

Bupati Apresiasi Ketahanan Pangan Desa Bintang Mangalih

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengapresiasi ketahanan…

Senin, 26 Mei 2025 16:31

Penertiban Dorong Pembayaran Pajak Reklame

SUKAMARA - Dengan adanya penertiban papan reklame di Jalan Tjilik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers