SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 09 Oktober 2015 20:50
PBS Harus Miliki Jalan Khusus
Hampir setiap hari kendaraan-kendaran angkutan Crude Palm Oil (CPO) perkebunan kelapa sawit melintas di jalan umum kota Nanga Bulik, Lamandau.

NANGA BULIK – Guna menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil produksi perkebunan dan pertambangan.

Asisten Sekretaris Daerah Lamandau Ir Mahroni bersama Dishubkominfo dan Satpol PP mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau, kemarin (8/10).

“Sebenarnya tahun ini aturan tersebut telah berlaku, tapi sayang banyak perusahaan tidak mengindahkan sehingga selain memasang spanduk pengumuman, kami juga mendatangi langsung perusahaan-perusahaan,” ujar Mahroni.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan kembali surat edaran bupati dan lampiran Perda Provinsi Kalteng. Harapannya perusahaan yang bekerjasama dengan pihak angkutan produksi bisa mentaati aturan.

“Selama ini perusahaan tidak memiliki angkutan hasil produksi sendiri, mereka menyewa dengan pihak ketiga. Kami berharap kendaraan yang disewa perusahaan tersebut tidak melebihi kapasitas yang ditentukan," tegasnya.

Menurut Mahroni, semua mobil angkutan hasil produksi saat ini masih mengguna­kan jalan umum untuk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS), hampir semua perusahaan belum memiliki jalan produksi sendiri (khusus) dan ukuran kendaraan lebih besar.

Poin-poin yang diatur antara lain adalah  kendaraan angkutan muatan sumbu terberat (MST) dibatasi hanya delapan ton dengan dimensi maksimal lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan ukuran paling tinggi 3.500 milimeter.

Karena jalan umum baik itu jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang saat ini ada di Lamandau masih berstatus jalan kelas III.

"Kami berharap semua pihak dapat menaati aturan tentang pembatasan muatan ini. Sehingga jalan-jalan umum tidak cepat rusak. Kalau tidak mengindahkan, maka terpaksa kami tindak," tegasnya. (mex/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers