KUALA PEMBUANG –Penanganan perkara pungutan liar (pungli) maupun dugaan tindak pidana korupsi perlu kajian mendalam. Sebab, tujuannya untuk memastikan atau melihat suatu permasalahan, sehingga dalam menanganinya akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Djasmaniar, SH mengatakan, pemberian sebagai ucapan terima kasih juga perlu kajian mendalam. Karena pemberian uang di bawah Rp1 juta tidak termasuk gratifikasi, sedangkan di atas Rp1 juta sudah termasuk gratifikasi.
“Pemberian sesuatu atas nama terima kasih harus masuk dalam kajian kami. Kita akan mengkaji dan kita tetap melihat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Apabila pemberian itu berkaitan dengan jabatan, maka jelas itu masuk dalam pungli. Pemberian untuk terima kasih dan pungli itu memang beda-beda tipis. “Saat ini kami sedang mendalami tentang pungli, gratifikasi dan penyuapan, dan yang jelas kami sebelum bertindak akan mengkaji betul-betul masalah tersebut,” kata Djasmaniar.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Seruyan Imanuel memaparkan, pungli itu berkaitan dengan posisi seseorang, gratifikasi itu hadiah karena merasa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan segala sesuatu, dan suap merupakan kegiatan yang memiliki kepentingan di belakang kegiatan tersebut, seperti penyelasaian perkara pidana dan pemerasan itu permintaan yang sifatnya memaksa.
“Kami juga harus memilah-milah masalah tersebut, sehingga nantinya pencegahan potensi korupsi ini dapat kita tangani. Kita akan mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan, sehingga dengan demikian kita dapat mengantisipasi secepat mungkin,” ujarnya. (hen/fin)