KASONGAN – Setelah mendapat surat rekomendasi perihal penertiban alat peraga kampanye (APK) beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan Sapta Tjita mengaku sudah menyampaikan imbauan bahkan surat perintah kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, untuk menurunkan sendiri APK yang menyalahi aturan. Bahkan dengan keluarnya surat hasil keputusan bersama KPU dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng terkait teknis kampanye pun tak juga diindahkan.
“Surat perintah penurunan itu sudah kami sampaikan Kamis (8/10) lalu dan diberikan batas waktu selama 1x24 jam, namun ketika kita melakukan monitoring sehari kemudian terpantau masih banyak APK yang belum diturunkan, baik dijalan, rumah warga maupun posko. Bahkan baru-baru ini malah banyak spanduk-spanduk ilegal yang terpasang,” katanya, Senin (12/10).
Selain itu, jelasnya, untuk di Kota Kasongan banyak ditemui posko-posko dari tiga paslon yang dipertanyakan legalitasnya karena tidak pernah sekalipun melaporkan keberadaannya kepada KPU setempat. Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali menyurati Panwaslu perihal penertiban APK ilegal yang masih membandel tersebut.
“Bukan masalah ketidaktahuan tim kampanye terkait aturan, karena kita sudah berulangkali menyampaikan aturan baik berupa imbauan bahkan mengirimkan surat edaran keputusan bersama juga telah diberikan,” jelasnya.
Demi terciptanya Pemilu yang bermartabat, Sapta meminta kepada masing-masing tim kampanye segera melepas sendiri APK yang menyalahi aturan tersebut sebelum dilakukan penertiban secara paksa oleh petugas.
“Kalau melihat ketentuan, paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak sendiri APK baik berbentuk baleho, spanduk atau umbul-umbul. Karena sudah pasti sumber dananya itu berasal dari anggaran kampanye,” tegasnya.
Ditanya kapan akan melakukan penurunan paksa, pihaknya menyerahkan wewenang tersebut kepada Panwaslu setempat untuk kemudian dikoordinasikan bersama Satpol PP. “Kami belum berani memastikan kapan eksekusinya, yang jelas akan Panwaslu dan Satpol PP akan menurun secara paksa sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (agg/fin)