KASONGAN - Tahapan demi tahapan terus dilakukan demi memekarkan wilayah Kabupaten Katingan Utara. Setelah membentuk tim 17, selanjutnya bakal dibentuk Badan Pekerja Persiapan Pemekaran Kabupaten atau BP3K Katingan.
Menurut salah satu anggota DPRD Katingan, yang juga Sekretaris Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) BP3K Katingan Yanel SE mengatakan pihaknya berencana melaksanakan Mubes pada tanggal 23 - 25 Oktober 2015 mendatang.
“Rencananya Mubes BP3K ini akan kita langsung di Desa Tumbang Manggu atau Tumbang Samba,” ujarnya, akhir pekan tadi.
Mubes BP3K tersebut, akunya akan dihadiri sebanyak 87 desa dan dua kelurahan dari enam kecamatan yang tersebar di wilayah utara Kabupaten Katingan. Dalam Mubes itu, tiap desa wajib mengutus tiga perwakilan. Sedangkan kecamatan wajib mengutus sebanyak enam orang perwakilannya.
“Utusan dari desa adalah kepala desa, ketua BPD dan tokoh masyarakat. Sedangkan kecamatan adalah camat, damang dan tokoh-tokoh masyarakat lain,” terangnya.
Kegiatan Musbes BP3K itu, jelas legislator Partai Gerindra ini merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh demi memenuhi terbentuknya pemekaran wilayah di Kabupaten Katingan Utara.
“Wilayah Katingan Utara yang rencana bakal dimekarkan ini yakni Katingan tengah, Sanaman Mantikei, Petak Malai, Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya,” ungkapnya.
Terkait penyelenggaraan Mubes itu sendiri, pihaknya mengaku terkendala dalam hal pembiayaan. Lantaran belum teranggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015.
Meski demikian, tim 17 telah bergerak demi merangkul dan menghimpun dukungan masyarakat dengan gerakan seribu rupiah untuk membantu kegiatan Mubes tersebut. “Sementara memang kita menggunakan dana swadaya dari masyarakat,” imbuhnya.
Terkait sambutan masyarakat mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Katingan Utara, menurutnya tim masih mengumpulkan hasil aspirasi di enam kecamatan yang rencananya bakal terkumpul dalam waktu pertengahan September ini.
“Sejauh ini masyarakat sangat mendukung upaya pemekaran wilayah Kabupaten Katingan Utara. Dukungan tersebut secara administratif terdiri dari dukungan masyarakat, kepala desa dan BPD,” sebutnya.
Timpalnya, dengan tiga dukungan tersebut sudah dapat dibuatkan dasar atau SK bukti dukungan oleh ketua BPD yang menyatakan desa bersangkutan telah mendukung pemekaran.
“Maksud utama pemekaran ini sebenarnya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan di segala bidang,” imbuhnya. (agg/fm)