SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 13 Oktober 2015 20:31
Tertibkan APK, Panwaslu Terkesan Tak Serius

SAMPIT – Keseriusan Panwaslu Kotawaringin Timur untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan posko relawan patut dipertanyakan. Pasalnya, saat rapat koordinasi penertiban APK bersama dengan KPU, Satpol PP, Polres Kotim, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), panwas ini terlihat tidak siap.

”Kalau untuk eksekusi itu gampang saja, tetapi panwaslu harus mempunyai data dulu, APK dimana saja yang memenuhi aturan, zonanya di mana saja. Jadi kalau di luar itu, berarti melanggar,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum Satpol PP Kotim Supriyadi, Senin (12/10).

Menurut Supriyadi, pendataan tersebut penting dilakukan agar tim yang bekerja di lapangan tidak terkesan asal-asalan. Jika ada protes dari berbagai pihak, tim mempunyai landasan yang kuat, karena yang ditertibkan memang benar-benar tidak mematuhi aturan.

”Sebagai petugas yang bekerja di lapangan, kami selalu siap untuk melaksanakan penertiban, tetapi harus jelas dulu titik-titik mana yang akan ditertibkan,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari mengungkapkan, pendataan bukan dilakukan pihaknya, melainkan panitia pengawas kecamatan alias panwascam. Sedangkan panwascam belum memberi laporan ke panwaslu.

Meski begitu, kata Tohari, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menertibkan APK.

”Kami akan segera mendata terkait APK ini, kemudian baru akan ditertibkan,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kotim Sahlin meminta panwaslu untuk segera melakukan pendataan. Ini penting dilakukan agar semua pihak dapat mengetahui APK dan posko relawan mana saja yang melanggar. Adanya data juga membuat tim tidak kebingungan mencari APK lagi.

”Nanti hari Kamis, panwaslu bisa menyerahkan datanya. Saat ini, kita catat apa saja poin-poin yang disepakati,” katanya.

Sebelumnya, Tohari memastikan posko relawan yang menyalahi aturan, serta APK di luar yang difasilitasi KPU bakal ditertibkan minggu depan. Hal ini diperkuat dengan surat edaran bersama antara KPU dan Bawaslu Provinsi Kalteng tentang aturan APK dan posko relawan.  

”Saat ini sudah kami surati setiap pasangan calon untuk segera menertibkan, karena mereka yang memasang, harusnya mereka yang menertibkan,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran bersama tentang teknis kampanye tersebut sudah sangat jelas mengatur tentang ketentuan posko relawan. Dimana di setiap posko hanya terdapat satu pelang nama menggunakan material berbahan dasar kertas atau kayu atau plastik atau vinyl dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 3,5 meter. Selain itu, hanya memuat nomor urut, nama pasangan, serta mencantumkan alamat yang jelas, tidak diperkenankan menyertakan visi dan misi.

Pada surat edaran tersebut juga diatur jumlah posko relawan yang diperbolehkan. Untuk setiap kabupaten atau kota dan kecamatan paling banyak dua, berada di ibukota. Sementara di setiap desa atau kelurahan berjumlah satu saja. Begitu juga dengan sekretariat tim kampanye tingkat kabupaten atau kota, kecamatan,  desa atau kelurahan hanya satu sekretariat. (tha/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers