KUALA PEMBUANG - Menanggapi permintaan ratusan warga yang berada di beberapa desa yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Seruyan untuk menolak keberadaan PT. Rimba Raya Conservation (RRC) sepertinya mendapat respon dari Bupati Seruyan H. Sudarsono. Bahkan dirinya berjanji akan memperjuangkan keinginan tersebut.
Dijelaskanya, izin perusahaan itu dikeluarkan oleh Bupati Seruyan terdahulu. Menurutnya, luasan areal izin perusahaan itu perlu dievaluasi, karena di dalam areal PT. RRC banyak hak-hak masyarakat. Bahkan banyak program pemerintah daerah yang termasuk di dalamnya sehingga cukup mengganggu program pemda Seruyan.
Langkah pertama yang dilakukan pemkab, yakni melakukan pendataan dan inventarisasi sejumlah lahan warga maupun program pemda Seruyan yang termasuk di dalam kawasan perusahaan tersebut sehingga nantinya kita akan usulkan agar dari luasan lahan itu nantinya kita usulkan untuk dikelaurkan dalam izin PT. RRC. ”Izin itu bisa kita tinjau ulang dan bisa dikurangi dan usulan kita berdasarkan hasil notulen RDP dari DPRD Seruyan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (5/10) lalu ratusan warga yang berasal dari perwakilan beberapa desa di Kabupaten Seruyan mengerumuni kantor DPRD Seruyan. Kedatangan ratusan warga itu meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan perizinan PT. RRC karena dianggap sudah meresahkan warga.
Salah satu perwakilan warga, Tri Arisusilo mengatakan keresahan warga ini muncul setelah petugas dari PT. RRC memasang patok tanda batas wilayah sehingga terkesan ingin menguasai lahan yang selama ini sudah lama mereka garap secara turun-temurun. ”Tindakan inilah yang membuat banyak warga kemudian menjadi resah dan takut kehilangan lahan garapan yang menjadi sumber mata pencarian mereka,” katanya.
Tri yang juga Kepala Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir menyampaikan selama ini warga tidak mengetahui program apa yang sedang dijalankan PT. RRC di wilayah mereka, bahkan warga juga tidak merasakan manfaat dari kehadiran PT. RRC di wilayah mereka. ”Kalau memang kehadiran dan program PT. RRC ini mendatangkan keuntungan bagi masyarakat, maka kita dukung, tapi kalau merugikan seperti ini maka kami menolak kehadiran PT. RRC,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT RRC James yang hadir dalam forum DPRD tersebut mengatakan, izin PT RRC di Seruyan telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2013 lalu yang meliputi dua kecamatan, yakni Seruyan Hilir dan Danau Sembuluh. ”Izin yang dikeluarkan itu bukan untuk menguasai lahan, atau mengambil lahan milik masyarakat,” katanya.
Kemudian, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kemenhut, PT RRC hanya berwenang untuk merehabilitasi dan merestorasi hutan yang pengelolaannya harus melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat. ”Kami tegaskan, kami bukan menguasai atau mengambil lahan, apalagi menebang hutan, justru kami hanya mengelola lewat berbagai program bersama masyarakat untuk menyelamatkan iklim dunia,” katanya. (hen/yit)