SAMPIT – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi KPU di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Bundaran Balanga hancur dan roboh. Padahal, baliho tersebut belum sebulan dipasang. Penyelenggara pemilu ini masih bingung mengganti APK yang rusak tersebut.
”Karena angin yang kencang, baliho yang ada di Jalan Jenderal Sudirman rusak dan roboh, sehingga harus dilepas,” kata Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kotim Samsul Anam, Selasa (13/10).
Menurut Anam, sebelum pelepasan baliho tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan empat pasangan calon. Bahkan, yang mengetahui kejadian tersebut, justru pasangan calon dan meminta agar dilepas saja, karena baliho sudah hancur dan tidak efektif lagi. Saat ini baliho yang terpasang hanya tersisa di dua titik, yakni di Jalan Tjilik Riwut depan Stadion 29 November Sampit dan di Jalan HM Arsyad dekat Bundaran KB.
”Kami sudah konsultasi dengan empat pasangan calon dan Panwaslu juga, keputusannya memang harus dilepas karena sudah hancur,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kotim Juniardi mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan membiarkan atau mengganti baliho yang rusak tersebut. Hal ini karena komisioner harus berkonsultasi dengan Sekretariat KPU Kotim untuk melihat anggaran yang tersedia.
”Tidak ada yang mengatur baliho yang rusak diganti KPU Kotim, cuma akan diambil kebijakan sesuai dengan dana yang tersedia,” katanya.
Pantauan koran ini, baliho empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3 dekat Bundaran Balanga sudah tidak terpasang lagi. Sementara baliho yang masih terpasang di Jalan Tjilik Riwut depan Stadion 29 November kondisinya sudah berlubang, tetapi masih berdiri kokoh. Anggaran yang digunakan untuk memasang baliho di tiga titik tersebut sebesar Rp 36 juta.
”Nanti kami akan rapat, terkait keputusan baliho yang rusak ini. Kami berharap pasangan calon mengerti,” tandas Juniardi.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Kotim, aturan pengadaan dan pemasangan APK untuk baliho paling banyak tiga unit bagi setiap paslon di seluruh kabupaten atau kota, umbul-umbul lima unit di setiap kecamatan dan spanduk maksimal dua unit per desa atau kelurahan. Sementara pengadaan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan poster dicetak maksimal sebanyak kepala keluarga (KK) di setiap daerah. (tha/ign)