SAMPIT – Tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim meminta agar baliho empat pasangan calon yang hancur di Jalan Jenderal Sudirman agar diganti. Alasan KPU yang menyebut tidak ada anggaran yang digunakan untuk mengganti baliho yang rusak dinilai tidak masuk akal.
”Harusnya diganti, karena yang menyediakan mereka (KPU). Masa kalau rusak tidak diganti,” kata Wakil Ketua Sekretaris Tim Kampanye Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI) Agus Sugianto, Rabu (14/10).
Menurut Agus, sudah seharusnya KPU menyediakan anggaran cadangan. Jika tidak diganti, akan merugikan pasangan calon, karena berkurangnya publikasi melalui APK. ”Ya, jelas berkurang alat publikasi kami, padahal semuanya sudah difasilitasi KPU. Kalau rusak semua, nanti enggak ada lagi baliho pasangan calon,” ucapnya.
Terkait rencana Panwaslu Kotim yang akan menertibkan APK yang melanggar aturan, Agus justru menyangsikan rencana tersebut. Pasalnya, jika melihat selama ini Panwaslu justru terlalu banyak berwacana, sedangkan kinerjanya di lapangan tidak terlihat sama sekali. Belum lagi koordinasi dengan Satpol PP juga dinilai buruk.
”Setiap saya tanya soal aturan dan penertiban APK, selalu saja Panwaslu ini menyerahkan ke Satpol PP, padahal ini tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Sesuai aturan, jika memang akan dilakukan penertiban, harusnya diberi peringatan. Namun, hingga kini Panwaslu baru menyurati pasangan calon terkait penertiban APK sekali saja. Surat tersebut langsung ditindaklanjuti tim kampanye SAHATI ke tim di kecamatan, kelurahan, dan desa.
”Kalau lihat aturan, enggak mungkin minggu ini ditertibkan, padahal di daerah lain sudah. Saya lihat Panwaslu ini, terlalu banyak berwacana,” katanya.
Seperti diketahui, rencananya Panwaslu akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan minggu ini. Pernyataan ini langsung disampaikan Ketua Panwaslu Muhammad Tohari. Namun, saat rapat koordinasi penertiban APK bersama dengan KPU, Satpol PP, Polres Kotim, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), panwas ini terlihat tidak siap, Senin (12/10).
Hal ini dikarenakan Panwaslu tidak mempunyai data APK mana yang melanggar aturan. ”Kami akan segera mendata terkait APK ini, kemudian baru akan ditertibkan,” ujar Tohari. (tha/ign)