SUKAMARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukamara masih menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Sedikitnya ada tiga titik lokasi di dalam kota masih didapati posko tim pemenangan yang memajang foto pasangan calon.
“Kami menemukan pemasangan Algaka dan posko yang melanggar aturan seperti di posko Gang Kenanga, jalan Mansyur dan posko di jalan Desa Pudu,” jelas anggota Panwaslu Sukamara, Eny Hidayanti.
Sebelumnya, Ketua KPU Sukamara, M. Saleh menerangkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pembentukan sekretariat pada masing-masing tingkatan diperbolehkan hanya satu sekretariat saja.
Sedangkan untuk pembentukan posko atau sebutan apapun untuk masing-masing tingkat kabupaten hanya diperbolehkan sebanyak 2 posko, tingkat kecamatan sebanyak 2 posko dan tingkat desa harus 1 posko. Sekretariat dan posko yang terdaftar diperbolehkan memasang nama pasangan calon, nomor urut dan alamat.
“Sedangkan pemasangan spanduk yang memuat gambar paslon dan lambang parpol di sekretariat atau posko tidak diperbolehkan,” tukas Saleh.
Berdasarkan pemantauan koran ini, meski sudah dilakukan penertiban oleh pihak Panwaslu Sukamara bersama pihak terkait lainnya.
Hingga saat ini keberadaan sekretariat maupun posko paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Kabupaten Sukamara yang tidak terdaftar masih lepas dari pengawasan dan belum ditertibkan. Begitupun masih ada di lapangan pemasangan spanduk dan baliho bergambar. (fzr/fm)