SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah memecat tiga orang aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini. Satu orang di antaranya dipecat lantaran ketahuan selingkuh.
”Ya, yang selingkuh itu karena ada laporan dan terbukti dari hasil pemeriksaan, awal tahun 2015 lalu dipecat,” kata Alang Arianto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Minggu (6/9).
Menurutnya, sanksi pemecatan itu telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN (sebelumnya disebut PNS). Berdasarkan PP itu, perselingkuhan yang dilakukan ASN sangat bertentangan dengan statusnya sebagai abdi negara.
Untk dua orang lainnya, dipecat karena kasus yang berbeda. Misalnya, ketidakhadiran atau melanggar disiplin kerja sebagai abdi negara. Alang menjelaskan, tiga orang tersebut bertugas di berbagai instansi pemerintahan berbeda. Selain mereka, pemerintah juga menurunkan jabatan satu orang ASN lainnya.
Alang menuturkan, sanksi tegas tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih. Selama ini pencitraan ASN cenderung dinilai buruk oleh masyarakat karena ulah oknum. Itu terbukti dengan ditemukannya ASN berselingkuh dan menggunakan narkoba. Padahal, sebagai pelayanan masyarakat, ASN harus memberi contoh yang baik.
”Kami harap ASN harus memperhatikan kode etik dan tugas pokoknya, sehingga fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan berjalan baik,” imbaunya. (oes/ign)