SAMPIT – Sekitar 20 alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah di Kecamatan Baamang, Sampit, dibongkar paksa Panitia Pengawas Kecamatan setempat. APK tersebut dinilai melanggar ketentuan dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
”APK yang kami bongkar paksa tersebut milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kalteng dan bupati/wakil bupati Kotawaringin Timur yang pemasangannya dianggap melanggar ketentuan dan peraturan KPU,” kata Ketua Panwascam Baamang Oniel, Kamis (22/10).
Penertiban APK pasangan calon tersebut dilakukan tim gabungan dari TNI/Polri, Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan wilayah Baamang dan Perlindungan masyarakat (Linmas). Menurutnya, penertiban dengan membongkar paksa APK mengacu pada hasil keputusan bersama antara Panwascam wilayah Baamang dengan pihak KPU Kotawaringin Timur, TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.
Sesuai ketentuannya, APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat, termasuk di posko pemenangan pasangan calon. ”APK yang boleh dipasang hanya dari KPU saja, di luar itu tidak boleh, apa pun namanya,” katanya.
APK yang dibongkar paksa, baik itu milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kalteng maupun pasangan calon bupati/wakil bupati Kotim diamankan. Selanjutnya akan dimusnahkan agar tidak pasang kembali.
Dia berharap seluruh tim pemenangan dan pasangan calon mematuhi dan menaati aturan. ”Bagi APK milik pasangan calon yang belum ditertibkan, kami minta kesadarannya untuk menurunkan sendiri. Sebab, jika kami yang membongkar, selain rusak, juga akan kami amankan sebagai barang bukti,” ucapnya.
Sementara itu, dari 20 APK yang dibongkar paksa tim gabungan karena pemasangannya menyalahi aturan, sebagian besar APK milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kalteng dengan nomor urut 1 H Sugianto Sabaran-Habib H Said Ismail. Sedangkan untuk APK bupati/wakil bupati Kotim yang pemasangnya tidak sesuai ketentuan adalah milik pasangan calon nomor urut 2, Supian Hadi-Muhammad Taufiq Mukri. (oes/ign)