SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 26 Oktober 2015 20:57
Lemah, Mosi Tak Percaya Anggota Dewan

SAMPIT – Penggalangan mosi tidak percaya sejumlah anggota Komisi I DPRD Kotim terhadap Ketua Komisi I Handoyo J Wibowo dinilai tak memiliki dasar kuat. Pasalnya, hal itu tak diatur dalam Tata Tertib dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

”Sepengetahuan saya, tidak diatur mosi tidak percaya ini,” kata Handoyo, Minggu (25/10). Menurutnya, mekanisme mosi tidak percaya seharusnya berasal dari DPRD (legislatif) kepada kepala daerah selaku eksekutif.

Handoyo keberatan langsung dilengserkan begitu saja atas dasar asumsi dari pihak yang tak sejalan dengannya. Meski demikian, dia mengaku tak mengetahui nama anggota yang  ingin dia meletakkan jabatan ketua komisi. Dia berharap ada ruang untuk menjelaskan kepada anggota yang difasilitasi pimpinan dewan. 

Terpisah, aktivis di Kotim Audy Valent mengatakan, munculnya mosi tidak percaya disinyalir bukan didasari faktor kinerja dan komunikasi yang kurang baik antara pimpinan komisi dan anggota. Bisa saja ada hal yang menyangkut kepentingan anggota komisi yang tidak terakomodir.

”Kalau melihat gejolak seperti itu, bisa saja ada kepentingan yang tertinggal dan  ini secara tidak langsung. Sebab, politik tidak ada pertemanan sejati, yang hanya kepentingan,” katanya.

Menurut Audy, mosi tak percaya yang digalang bisa saja hanya sekadar gertakan. Sebab, secara aturan sulit diterima sesama anggota dewan bisa melakukan mosi tidak percaya. ”Kalau memang tidak diatur mosi tidak percaya ini, maka bisa saja berakhir sia-sia,” katanya.

Lebih lanjut Audy mengatakan, pernyataan Ketua DPC Demokrat Kotim Parimus memberikan sinyal positif untuk membela posisi Handou J Wibowo. Sebab, ketua partai yang mempunyai otoritas, menganggap kinerja anak buahnya tidak mengecewakan di bidang tersebut.

”Karena dikembalikan ke partai, maka saya rasa tidak bisa juga dan dalam aturan mereka, masa tugas komisi itu jelas, yakni 2 tahun 6 bulan. Jadi, sebelum itu dilakukan, tidak bisa juga,” katanya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers