Selasa, 26 November 2019 14:38
DIAMANKAN: Oknum Kades (tengah) saat diamankan bersama dua pelaku lain lantaran kasus Tindak pidana perdagangan orang dan ekspolitasi anak, yang dijjerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(DODI RADAR PALANGKA)
PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah meringkus tiga orang pelaku perdagangan manusia. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Pelaku pertama…