SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 September 2017 10:29
Tata Batas Kobar-Seruyan Disepakati
SEPAKAT: Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan jajarannya, serta Bupati Seruyan Sudarsono jajarannya, usai menyepakati tata batas kedua kabupaten di Desa Sungai Dau Kecamatan Aruta, Rabu (20/9) kemarin.(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Tata batas antar Kabupaten Kobar dengan Seruyan sudah terselesaikan. Hal ini telah disepakati kedua kabupaten dengan tanda tangan dua bupati yakni Hj Nurhidayah selaku Bupati Kobar dan Sudarsono selaku Bupati Seruyan.

 Prosesi penandatanganan kesepakatan berlangsung di Desa Dau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar,  Rabu (20/9) kemarin. Kedua bupati dan jajarannya turun kelapangan,  sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan di Kantor Bupati Kobar pada Jumat (15/9) lalu. 

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, pihaknya turun ke lapangan ini untuk melibatkan masyarakat dalam menyepakati tata batas, sekaligus mensosialisasikan  kepada masyarakat atas kesepakatan tersebut. Masyarakat setempat pun, menyambut baik penyelesaian tata batas Kobar-Seruyan itu. 

"Kita sengaja turun ke lapangan untuk memastikan letak tata batas. Tidak ada yang berubah sejak kesepakatan awal, yakni batasnya berada di titik P5," ujarnya. 

Selanjutnya dikatakan, setelah kesepakatan itu, wilayah Sungai Dau ini masuk ke Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, kemudian Rantau Pulut masuk wilayah Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.  

Setelah adanya kesepakatan ini, Pemkab Kobar segera melakukan inventarisir terhadap aset Pemkab dan juga aset masyarakat. Sehingga ke depan soal administrasi tidak ada permasalahan lagi. 

"Kita akan melakukan inventarisir secepatnya. Mengingat banyak potensi di daerah perbatasan. Sehingga administrasinya yang masuk Kobar segera dibantu. Begitu juga dengan yang masuk Seruyan, juga sama," papar Nurhidayah. 

Selain itu tambahnya,  ada perusahaan yang awalnya masuk ke Seruyan dan setelah ada kesepakatan,  ternyata masuk wilayah Kobar. Dengan begitu, nantinya Pemkab Seruyan juga harus legowo untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Pemkab Kobar. 

"Dengan adanya tata batas yang jelas,  ke depan semuanya bisa tertib adminitrasi. Kemudian aset pemerintah dan masyarakat juga jelas. Selama ini masyarakat bingung soal tata batas kabupaten. Namun adanya kesepakatan dua pemerintah ini, bisa membuat jelas dan masyarakat tidak kesulitan jika ingin membuat sertifikat tanah," pungkas Nurhidayah.(rin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers