PALANGKA RAYA – Masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta tidak takut melaporkan buruknya kinerja pelayanan publik. Pelapor akan dilindungi dan dijamin kerahasiaannya. Di sisi lain, laporan juga harus disertai data dan bukti kuat.
"Masyarakat harus berani, laporkan ke Ombudsman. Jangan takut karena itu untuk peningkatan pelayanan. Intinya pemerintah harus terus melakukan peningkatan pelayanan menuju pemerintahan yang baik," kata mantan wakil gubernur Kalteng Achmad Diran, Jumat (29/9).
Hal tersebut disampaikan Diran dalam diskusi dengan tema "Mengawal dan Mengawas Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah" yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Selain Diran, hadir pula Ketua Bidang Advokasi Hukum DAD Kalteng Rahmadi G Lentan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang, Mantan Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Kepala Dinas Pendidikan Slamet Winaryo, dan Damang Pahandut Marcus Tuwan.
Dalam dialog itu dibahas berbagai persoalan pendidikan, pelayanan publik, prestasi pemerintah, karhutla, adat istiadat, hukum adat, kearifan lokal, pendidikan karakter, hingga pendorongan peningkatan peran SMK berbasis kebudayaan asli Bumi Tambun Bungai.
"Melalui diskusi ini, saya berharap masyarakat dan media tahu, mereka juga memiliki tugas dan fungsi pengawas eksternal. Bila mendapati atau merasakan pelayanan publik buruk atau terjadi maladministrasi, segera melapor kepada pihak terkait,” kata Thoeseng.
Menurut Thoesen, diskusi itu tidak hanya sebeatas seremonial belaka. Hasil dialog dan pengungkapan langsung akan dikoordinasikan dengan stakeholder untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan berlaku.
"Tindak lanjut acara ini menjadi bahan evaluasi kami ke stakeholder terkait dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat di bidang pelayanan di instansi terkait. Memang sudah ada keluhan masyarakat terkait pelayanan ditindaklanjuti pemerintah,” katanya.
Mantan Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang menambahkan, program Ombudsman bisa menjadi pintu bagi masyarakat dalam memberikan saran, keluhan, dan kritik terhadap pelayanan publik.
"Ini harus terus ditingkatkan, masyarakat juga harus memiliki bukti apabila melakukan kritik dan itu harus sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya. (daq/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran