PALANGKA RAYA - Pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah masih sangat buruk. Inid ibuktikan dengan masih tingginya pengaduan dan laporan terkait buruknya pelayanan publik di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalteng, yakni 119 kasus.
”Total pengaduan yang kita terima dan selesaikan untuk kasus berat terkait pelayanan publik sekitar 119 kasus. Itu terdiri dari 8 kasus mala-administrasi, 35 kasus penundaan berlarut, 21 kasus tidak kompetennya pegawai, 19 kasus perlakukan tidak patut, 15 kasus tidak melayani, 9 kasus penyimpangan prosedur, 6 kasus penyalahgunaan wewenang dan 5 kasus adanya keberpihakan dalam pelayanan publik," tegas Kepala ORI Kalteng, Thoseng T Asang, Senin (9/1).
Laporan terkait buruknya pelayanan publik tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Bahkan, data terkait adanya kasus yang mengarah kepada pungli dan suap telah diserahkan kepada pihak terkait.
”Data dan hasil investigasi atas pengaduan mala-administrasi dan sebagainya itu telah kita sampaikan kepada pihak terkait. Dan itu juga sudah ditindaklanjut," tukasnya.
Adapun laporan terkait buruknya pelayan publik didominasi pembangunan infrastruktur, pengurusan pertanahan, pendidikan, dukcapil dan kepolisian. ”Dan ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing instansi untuk perbaikan," pungkasnya. (arj/oes)