PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya H M Riban Satia dan Pemerintah Kota Palangka Raya diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dan DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (9/6). Mereka dinilai tak serius menangani fasilitas publik hingga merugikan masyarakat dan tidak selaras dengan motto Palangka Raya sebagai Kota Cantik.
Aduan itu disampaikan warga yang mengaku sebagai Masyarakat Peduli Kota Cantik Palangka Raya. Mereka melihat fasilitas publik, saluran air, peruntukkan trotoar, peruntukkan bahu jalan dan badan jalan, tempat pembuangan sampah, pendirian bangunan, tidak sesuai peruntukkan.
”Kami menilai mereka tak serius, lalai menangani fasilitas publik. Laporan ini disampaikan atas nama Masyarakat Peduli Kota Cantik Palangka Raya,” kata Fransisco didampingi Nunggroho Waluyo usai melapor ke Ombusman Perwakilan Kalteng.
Mereka juga menilai pemkot tak serius menata kota hingga muncul praktik parkir liar, reklame, tower, gelandangan, pengemis, dan setengah hati menegakkan undang-undang dan Perda Kota Palangka Raya.
Fransisco meminta Riban segera menindaklanjuti laporan itu, yaitu menegakkan undang-undang dan perda dalam segala bentuk terkait kepentingan fasilitas publik. Ombudsman diminta menindaklanjuti laporan tersebut. ”Dasar hukum sudah ada. Kami hanya ingin kota ini cantik,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pratama Bidang Penyelesaian Laporan Ombusman Kalteng Deni Riswanda mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi ke Ombudsman RI. ”Kita betuk tim dan koordinasi dengan pusat. Nanti akan disampaikan setelah dipelajari terlebih dahulu,” pungkasnya. (daq/ign)