SAMPIT – Renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai termegah di Kalimantan Tengah (Kalteng) itu sebentar lagi akan selesai. Progres pengerjaan bangunan dua tingkat itu sudah mencapai 80 persen dengan menghabiskan dana sekitar Rp 15 miliar lebih.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, meski nanti dirinya sudah tidak menjabat sebagai bupati, rujab yang tampak seperti istana itu tetap akan menjadi tempat bagi pemimpin selanjutnya. Apa yang diupayakannya hanya untuk meningkatkan pelayanan di kemudian hari.
”Kalau ada menteri, gubernur, dan pejabat penting lainnya datang, bisa disambut di rujab ini. Nanti, apabila sudah selesai, masyarakat akan diundang, biar mereka tahu seperti apa bentuknya,” kata Supian Hadi usai menghadiri Pawai Obor dan Lampion, Jumat (29/9) malam.
Supian menjelaskan, bangunan rujab dibuat lebih tinggi dari sebelumnya agar tak lagi tergenang air. Sebelum renovasi, halaman rujab kerap terendam banjir.
Menurut Supian, rujab sebelumnya jarang digunakan untuk menyambut tamu yang datang dari luar daerah. Apabila istana itu selesai dibangun, bisa digunakan tidak hanya sekadar untuk open house di hari-hari besar saja.
Supian menuturkan, pintu rujab tersebut akan selalu terbuka untuk urusan pemerintahan. Ruangan khusus untuk awak media juga disediakan.
”Renovasi rumah jabatan ini bukan untuk kepentingan pribadi. Nanti yang melanjutkannya adalah bupati dan wakil bupati selanjutnya,” ujarnya.
Sebelum direnovasi, rumah bagi orang nomor satu di Kotim itu kondisinya sudah memprihatinkan. Tetesan air hujan selalu merembes ke dalam ruangan lantaran atap bocor. Beberapa kali juga rehab dilakukan sejak tahun 2012. (mir/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran