SAMPIT - Penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang narkotika mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Dari dua lokasi penjaringan aspirasi, banyak tokoh masyarakat yang hadir dan mendukung raperda narkotika.
Bapemperda dalam waktu dekat akan membahas dan menggodok isi raperda bersama dengan sejumlah pihak terkait. Dipastikan raperda itu akan disahkan dan diimplementasikan tahun ini juga.
Di hadapan masyarakat Baamang, Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang Syamsu akan menekan pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan daerah. Dadang menilai Pemkab Kotim pasif dalam melaksanakan perda. Seperti halnya perda miras yang sudah disahkan namun tak kunjung diterapkan di lapangan.
"Perlu bapak ibu ketahui bahwa kita akan tekan pemerintah daerah untuk melaksanakan perintah perda. Kami tidak mau isi perda hanya jadi tumpukan macan kertas. Buat perda itu perlu anggaran, bukan hal yang mudah dan murah," tegasnya.
Dadang menyebutkan juga dalam ketentuan raperda yang dibahas ini nantinya akan lebih mengarah kepada tindakan pencegahan. Maka dari itu nanti setiap kelurahan desa hingga satuan pendidikan diwajibkan membentuk satgas untuk memerangi peredaran barang haram. Apabila itu dilanggar maka bisa dijerat dengan hukuman denda dan pidana penjara.
"Tugas kita harus maksimal di bidang pencegahan. Sedangkan bagian penindakan nanti itu adalah fokus dari aparat penegak hukum. Semakin banyak yang peduli pemberantasan narkotika akan semakin baik untuk generasi mendatang," katanya. (ang/yit)