KUALA PEMBUANG - Sudah tiga tahun terakhir, dari 2016 hingga 2018, warga Desa Cempaka Baru Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan mengalami kesulitan bercocok tanam padi.
Pasalnya, pertanian padi sistem buka lahan di desa tersebut terganjal aturan soal larangan membuka lahan.
Desa yang dihuni kurang lebih 200 kepala keluarga (KK) ini, sekarang menjadi desa yang tak bisa menghasilkan padi sama sekali. Padahal lahan pertanian padi luasannya mencapai 75 hektare. Dengan lahan seluas itu, petani seharus bisa menghasilkan 250 ton beras sekali musim panen.
“Kami terkendala dengan aturan, dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tata cara pembukaan lahan itu, aktivitas pertanian di desa ini menjadi terhambat. Padahal kisaran tahun 2012 – 2015 silam, desa kami sering panen raya,” kata Kepala Desa Cempaka Baru Ardiansyah, Kamis (24/1).
Ardiansyah menjelaskan, lahan pertanian di desa mereka berbeda dengan desa lainnya. Di Cempaka Baru, lahan banyak batang pohon yang besar-besar, dibutuhkan cara khusus ketika pembukaan lahan.
Sektor pertanian di Desa Cempaka Baru juga memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah, karena memang sangat potensial untuk dikembangkan.
"Dulu sektor pertanian menjadi salah satu mata pencarian masyarakat, dengan terhambatnya bidang pertanian, otomatis akan berdampak terhadap perekonomian warga desa," katanya. (hen/fm)