PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Said Ismail, kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya tetap menjaga netralitas saat pemilu tahun ini. Hal ini tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu dan Undang-undang ASN.
Bahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ASN juga dilarang memberikan respon terhadap status ataupun unggahan pesersta pemilu yang disebarkan melalui media sosial. Sehingga hal-hal seperti inilah yang harus dipahami, karena sudah ada aturan khusus yang mengaturnya.
”Jangankan komen, like saja tidak boleh. Dan saya juga sering mengimbau lewat media sosial dan bahkan lewat acara pertemuan dengan masyarakat, ASN atau PNS itu netral,” katanya kemarin.
Wagub menegaskan, disaat hari liburpun para ASN tetap tidak diperbolehkan memberikan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu. Hal ini disampaikannya karena selama ini ada spekulasi bahwa ASN boleh memberi dukungan diluar hari kerja.
”Banyak yang bertanya, apakah ASN tidak boleh memberi dukungan meski saat dihari libur? Jawabannya iya. ASN tetap dituntut netralitasnya saat pemilu,” ucapnya.
Soal netralitas ini harus dipahami bahwa tidak melarang ASN untuk berpolitik dalam artian memberikan dukungan menggunakan hak pilihnya. Sebab, ASN tetap dituntut ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu dengan menggunakan hak pilihnya.
Netralitas yang dimaksud lebih kepada larangan ASN untuk berkampanye, menampakan dukungan ataupun mengajak untuk memilih salah satu peserta pemilu. Sehingga, netralitas yang dimaksud tetap memperbolehkan ASN untuk berpolitk, namun tidak berkampenye.
”Silakan mendukung, tapi jangan ditampakan. Dukungan itu nantinya disalurkan di bilik TPS. Jadi ASN ini boleh berpolitik, tapi tidak diperbolehkan berkampanye,” tandasnya. (sho/gus)