SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 19 April 2021 17:17
Masuk Kalteng Wajib PCR, Warga Keberatan
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Kebijakan wajib pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) bagi orang yang masuk ke Kalteng, dinilai perlu dikaji ulang lagi. Hal itu memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang memiliki kepentingan harus keluar daerah dan kembali ke Kalteng.

Sejumlah orang tua di Kabupaten Kotawaringin Barat yang anak-anaknya menempuh pendidikan di Jawa, mengeluhkan aturan itu karena perekonomian yang belum membaik akibat pandemi Covid-19. Sebab, Biaya melakukan RT PCR sangat mahal, yakni mencapai Rp 900 ribu. Setara harga satu tiket pesawat udara.

Mereka meminta Pemprov Kalteng mengkaji ulang kebijakan tersebut. ”Biaya antigen di Bandara A Yani Semarang Rp 175.000, pakai GeNose malah cuma Rp 25.000, tapi masih terbatas di daerah tertentu saja, sementara untuk RT PCR Rp 900 ribu,” keluh salah seorang tokoh masyarakat Kobar, Mustafa Basyir, Minggu (18/4).

Hal senada disampaikan warga lainnya, Riki, yang terpaksa membatalkan perjalanan ke luar daerah. Pasalnya, dia baru mengetahui ada kebijakan RT PCR masuk Kobar setelah membeli tiket. Sedianya dia akan keluar daerah untuk kepentingan berbelanja kebutuhan dagangannya. Namun, pengeluarannya untuk PCR tak sebanding dengan nilai dagangannya.

”Saya sepertinya membatalkan perjalanan, karena untuk tiket pesawat sudah hampir Rp 1 juta. Belum biaya RT PCR nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkab Kobar akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberlakuan aturan wajib pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) bagi orang yang masuk ke Kalteng, baik melalui jalur udara maupun laut.

Kepala UPBU Bandara Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, penerapan SE Gubernur Kalteng (wajib PCR) akan dirapatkan bersama Pemkab Kobar. ”Tunggu besok, karena kami akan melakukan rapat dengan Pemkab Kobar,” ujarnya, Minggu (18/4).

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kobar Fitriyana yang terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Sekda Kobar Suyanto terkait SE Gubernur Kalteng.

”Saya sudah koordinasi dengan Sekda dan beliau masih menunggu arahan Bupati Kobar untuk rapat tindak lanjut beserta Satgas Covid-19. Intinya, kami menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Sekda Kobar Suyanto mengatakan, pihaknya masih akan mengupayakan penerapan SE Gubernur tersebut. ”Sembari mencari solusi jika ada yang menggunakan SE Satgas. Kami upayakan terus komunikasi dengan Otoritas Bandara. Utamanya yang akan menuju Kalteng,” jelasnya.

 

Wajib Ditaati

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng mengharapkan persyaratan berupa rapid test antigen dan PCR sebagai salah satu ketentuan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah provinsi dapat ditaati semua pihak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Gubernur tersebut secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah peningkatan penularan Covid-19, sehingga semua pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kalteng wajib menaati aturan tersebut.

”Surat edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang. Terlebih pada bulan Ramadan dan mudik Hari Raya Idulfitri nanti,” katanya.

Dia menjelaskan, kewajiban menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan laut dan udara, serta rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat, merupakan bentuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kalteng. Artinya, setiap pelaku perjalananan yang masuk Kalteng harus dipastikan tidak ada gejala terinfeksi.

”Harus ada surat keterangan negatifnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, sehingga yang masuk ke Kalteng harus dipastikan aman dan tidak ada gejala penularan,” ucapnya.

Untuk pelaksanaannya, pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota serta otoritas penyelenggara transportasi umum akan melakukan pemantauan bersama, termasuk mengenai evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut.

”Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan kabupaten. Jadi, pemerintah sangat menginginkan kesamaan gerak antarpihak dalam melakukan pembatasan pergerakan ini,” katanya.

Terkait hal tersebut, Sekda menekankan agar masing-masing wilayah melakukan operasi dengan standar yang sama. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat tersebut tidak berjalan optimal, karena dapat mengganggu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dari aktivitas perjalan luar daerah.

”Harus ada monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini. Di daerah, bupati dan wali kota juga ikut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini,” pungkasnya.

 

Dampak Ekonomi

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur Susilo Kotim memberikan sudut pandang positif terhadap kewajiban RT PCR dalam konteks memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Namun, ada biaya besar yang ditanggung masyarakat dan pengusaha ketika wajib RT PCR yang mencapai Rp 900 ribu per orang.

Dari sisi ekonomi, ada risiko besar yang bakal ditanggung Kalteng, yakni menurunnya jumlah penumpang transportasi udara karena keberatan biaya RT PCR. Ketika load factor (tingkat isian) pesawat rendah, maka maskapai berpotensi menutup rute penerbangan ke Kalteng.

”Buat apa mempertahankan rute ke Kalteng kalau tidak ada penumpangnya. Ketika nanti tidak ada penerbangan, investasi dipastikan akan turun,” ujar Susilo di Sampit, Minggu (18/4).

Saat ini saja, para pengusaha menjerit karena dampak Covid-19. Pemulihan ekonomi nasional dilakukan dari daerah. Jika daerah tercekik oleh aturan yang memberatkan, maka upaya pemulihan ekonomi berjalan di tempat.

”Kebijakan ini kalau dilaksanakan dalam waktu lama, luar biasa dampak sosial ekonominya. Tapi, kalau hanya sebatas untuk mencegah selama arus mudik Lebaran, silakan saja,” ujar Susilo.  

Kewajiban RT PCR bagi warga yang masuk Kalteng juga dikeluhkan sektor jasa, terutama dunia perhotelan. Banyak tamu hotel dari luar daerah yang membatalkan pemesanan kamar.

”Tamu kami kebanyakan dari luar Kalimantan. Ketika ada kewajiban tes PCR, sebagian bakal menunda perjalanan. Ini menjadi pukulan berat bagi perhotelan,” ujar Manajer Midtown Xpress Sampit Nurvedi Eko, Minggu (18/4). (tyo/sla/sho/yit/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers