SAMPIT— Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga bupati dan wakil bupati definitif dari hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilantik, biasanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menunjuk pejabat tertentu untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun saat ini Kotim, kekosongan jabatan bupati tersebut hanya diisi dengan menunjuk pejabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Kotim adalah Akhmad Husain yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, kepada wartawan menyebutkan, pengisian jabatan Bupati Kotim harus dilakukan karena tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah.
"Tentu ada langkah - langkah berkenaan dengan mengisi kekosongan pemerintahan ini, bisa saja Plh atau Pj. Tapi yang pasti tidak ada kekosongan di dalam pemerintahan," sebutnya.
Sementara itu, dia menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kotim, pihaknya mengaku sudah mengusulkan tiga nama ke Mendagri. Sehingga saat ini pihaknya berharap keputusan segera keluar dalam rangka mengisi transisi kekosongan karena akhir masa jabatan berakhir pada 17 Februari kemarin.
"Pj Bupati Kotim telah diusulkan dari pejabat eselon II A dilingkup Pemprov Kalteng, sudah diajukan ke Mendagri, kami menunggu keputusan dari Kemendagri," ucapnya.
Dirinya menyampaikan ada tiga pejabat jabatan tinggi pratama yang diusulkan dari provinsi, namun saat ditanya wartawan mengenai tiga nama yang diusulkan, Fahrizal tidak bersedia menjawab.
"Setelah penunjukan akan sampaikan siapa yang dipercaya oleh menteri untuk menjadi pimpinan sementara di Kotim," tutupnya. (yn/dc)