KUALA PEMBUANG – Tidak sia-sia Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga honorer. Ini dapat dilihat dari manfaat yang diperoleh pekerja maupun keluarga pekerja, seperti yang dialami oleh Rahayu.
Rahayu bekerja sebagai petaguas kebersihan jalan atau pasukan kuning di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan. Dia meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Karena dirinya didaftarkan oleh Pemkab Seruyan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan sebesar Rp 24 juta itu diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit Mulyono Adi Nugroho kepada ahli waris atas nama Anang Nurdin (suami Rahayu), Senin (25/2). Penyerahan santunan disaksikan oleh Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan Djainuddin Noor, Wakil Ketua DPRD Seruyan M. Erwin Toha, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seruyan Priyo Widagdo, serta Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Seruyan Agus Sutejo.
Mulyono Adi Nugroho menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan Jaminan Kematian. Santunan ini sudah termasuk santunan berkala 24 X Rp 200 ribu yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Jika peserta punya anak yang masih sekolah, maka akan diberikan beasiswa pendidikan.
Saat ini jumlah tenaga honorer di Pemkab Seruyan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 539 orang. Nugroho berharap semua tenaga kerja honorer di Pemkab Seruyan didaftarkan dalam perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk melindungi dari risiko yang bisa terjadi. Selain itu masyarakat pekerja baik yang bekerja di perusahaan maupun pekerja informal seperti pedagang, nelayan, petani, tukang ojek dan lain lain juga diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Warga Seruyan bisa mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat Jalan DI Panjaitan Kuala Pembuang,” ujarnya. (adv/yit)