PALANGKA RAYA – Ketua KPU RI Husni Kamil Manik berharap tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstiusi (MK) terhadap hasil Pilgub Kalteng. Meskipun begitu, walaupun digugat, Husni mengaku tidak keberatan dan santai. Padahal, potensi terjadinya gugatan sangat tinggi, karena pilgub hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurutnya, dengan adanya gugatan ke MK, pelaporan dan pertanggungjawaban pihaknya akan lebih baik. ”Tapi, kalau memilih digugat atau tidak digugat, kita tentu memilih tidak digugat. Namun, kalau digugat pun kita siap," katanya.
Meski berharap tak ada gugatan, sebagai penyelenggara, pihaknya siap dengan segala konsekuensi pilkada. ”Kami selalu menjadikan forum pengadilan itu sebagai forum pertanggungjawaban," tegasnya.
Seperti diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB) berhasil merebut peringkat pertama hasil perolehan suara sementara Pilgub Kalteng dari pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA). Berdasarkan perhitungan formulir C1 yang ditetapkan KPPS, SOHIB unggul dengan 235.038 Suara (50,70 persen), sementara WIBAWA 228.593 Suara (49,30 persen). (tha/ign)