PROKAL.CO,
Proses pelipatan surat suara dimulai Minggu (22/11). Sebanyak 107 warga yang mendaftar sebagai petugas lipat diberikan bimbingan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka wajib mengikuti aturan ketat.
====
”Proses pelipatan surat suara sudah dimulai jam 15.00 WIB. Sebelumnya, warga yang sudah mendaftar dan yang datang hari ini (kemarin) diberikan bimtek terlebih dahulu," kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Minggu (22/11).
"Jumlah pendaftar ada 130 orang. Tetapi, yang datang hari ini ada 107 aja," tambahnya.
Demi kelancaran proses pelipatan surat suara, petugas pelipat wajib mematuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya, tidak diperbolehkan membawa anak kecil, wajib menggunakan tanda pengenal, tidak boleh membawa makanan dekat dengan surat suara, tidak boleh membawa jaket dan tas untuk menghindari apabila ada petugas yang iseng menyimpan surat suara untuk dibawa pulang.
”Mulai kerja dari jam 08.00-16.00 WIB. Sebelum masuk, suhu tubuh diperiksa. Keluar masuk gedung indoor diperiksa anggota kepolisian yang berjaga dan selama proses pelipatan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak," ujarnya.