SAMPIT – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan keputusan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 16 Februari mendatang. Sidang itu akan kembali digelar secara daring dan luring pada pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, apabila dalam penyampaian sidang yang ketiga terjadi dissmisal atau gugatan ditolak MK, maka KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK diterima KPU. Namun, apabila putusan berlanjut pada sidang berikutnya, KPU Kotim akan mempersiapkan saksi lain untuk membuktikan ketidakbenaran materi gugatan.
”Kewajiban KPU menetapkan dan menyampaikan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan calon terpilih yang diserahkan ke semua paslon, Bawaslu Kotim, dan DPRD. Untuk selanjutnya diproses dan dilantik oleh Gubernur Kalteng," katanya.
Dalam sidang sebelumnya pada 3 Februari lalu, KPU Kotim menilai permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim M Rudini Darwan Ali-Samsudin melewati selisih ambang batas. Selain itu, tuduhan adanya pengurangan suara dianggap sebagai dalil yang tidak berdasar dan tidak jelas.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kotim Rahmat Mulyana dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kotim di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2). Dalam eksepsinya, Rahmat menyatakan permohonan paslon dengan jargon Kotim Bercahaya tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dan legal standing.
Hal itu disebabkan, selisih ambang batas melebihi ketentuan, yakni perolehan suara antara pasangan Halikinnor-Irawati dengan Rudini-Samsudin sebesar 9.375 suara atau 5,58 persen, sementara ambang batas sesuai ketentuan dengan jumlah pemilih Kotim 415.702 jiwa, sebesar 1,5 persen dari total suara sah sebesar 168.155 suara.
”Pasangan 01 (Harati) memperoleh suara 56.536, sementara itu pasangan 04 (Bercahaya) memperoleh suara 47.161 berdasarkan hasil rekapitulasi akhir di KPU Kotim,” katanya. Dengan demikian, lanjutnya, permohonan Rudini-Samsudin harus tidak dapat diterima. (hgn/ign)