Sengketa Pilgub Kalteng Diputuskan Hari Ini
PALANGKA RAYA- Perselisihan perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan kembali dilanjutkan. Yakni dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan. Atas hal itu, keoptimisan pun disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan kubu 02 pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.
Ketua KPU Kalteng Harmain menyampaikan, pihaknya sudah menerima undangan dari MK tanggal 11 Februari 2021 surat No. 336.125/PAN .MK/PS/02/2021, yakni terkait pemberitahuan sidang. Diketahui, sidang tersebut dilaksanakan Selasa, tanggal 16 Februari 2021 pukul 16.00 wib.
Dipaparkannya, berdasarkan PMK no 8 thn 2020 tentang perubahan atas PMK No 7 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tanggal 15-16 Februari adalah sidang Mahkamah Konstitusi dengan acara pengucapan putusan ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
”Kita masih menunggu apa keputusan MK. Apapun keputusannya kita hormati. Namun kami optimis bisa lebih baik,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (15/2).
Harmain melanjutkan, dalam hal putusan maupun ketetapan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan.
Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur. Maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, paling lama lima hari setelah putusan Dismissal atau ketetapan MK diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan.
”Peraturan KPU no 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/ atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” terang Harmain.
Sementara itu, kuasa hukum paslon 02, Rahmadi Galentam memprediksi bahwa permohonan dari paslon 01 di MK bakal ditolak. ”Saya prediksi keputusannya tidak melanjutkan perkara sengketa pilgub. Namun tetap kita lihat nanti bagaimana keputusannya,” katanya.
Dia menambahkan, prediksi itu berdasarkan bahwa pelanggaran fundamental atau pokok sudah terjawab dengan baik oleh pihak pemohon. Yakni keterangan adanya bukti dari penyelenggara pemilu.”Pokoknya lihat nanti. Tapi saya yakin ditolak,” tandasnya. (daq/gus)