PALANGKA RAYA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi berakhir. Dalam sidang putusan kemarin (16/2), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon. Artinya, perjuangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 1 Ben Brahim dan Ujang Iskandar untuk memenangi pilkada gagal.
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Sriosako menegaskan bahwa pihaknya legawa menerima hasil penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara kesuluruhan semua pokok permohonan gugatan terkait sengketa hasil Pilkada 2020.
Putusan MK tersebut sudah final dan mengingkat, sehingga tidak ada kata lain bagi pihaknya selain menerima putusan dari lembaga tinggi negara itu. Dirinya pun mengapresiasi upaya dan dukungan yang telah dilakukan oleh tim pemenangan di daerah, yang selama ini mengawal tahapan hingga berakhir di MK.
“Kami sudah habis-habisan berjuang, kalau dalam sepakbola itu diibaratkan sudah sampai adu penalti. Jadi, yang menjadi putusan MK harus diterima,” katanya, Selasa (16/2).
Ia mengatakan, putusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian terlebih dahulu oleh MK. Oleh sebab itu, dirinya mengingat agar semua pihak tidak mempermasalahkan putusan terkait sengketa Pilkada ini.
“Intinya kita saling bergandeng tangan, terutama tim-tim kami sendiri. Karena memang nasib orang itu tidak ada bisa menentukan, mau menang, mau kalah, tidak ada yang tahu,” ucapnya.
Diakuinya, tim pasangan nomor urut 1 ini merupakan tim yang tangguh dan solid karena sudah bekerja keras mengawal pelaksanaan Pilkada, mulai dari penetapan pasangan, kampanye, pemungutan suara hingga mengawal tahapan sidang di MK.
“Persoalan yang selumnya terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, ya saya rasa merupakan persoalan yang biasa karena memang ini dimanika politik. Yang pasti, tim sudah bekerja keras mengawal ini semua,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sriosako juga menyampaikan sedikit kritik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, yang dalam sidang sebelumnya bersikukuh meminta MK menolak secara keseluruhan permohonan gugatan pihaknya.
Semestinya KPU Kalteng tidak perlu melakukan hal tersebut, meski kedudukannya dalam sidang tersebut merupakan pihak termohon. KPU, ucapnya, cukup mempertegas eksepsinya saja, sehingga tidak perlu bersikukuh meminta MK menolak permohonan pemohon.
“Kan mestinya cukup menyampaikan eksepsinya saja. KPU tidak perlu sampai meminta ini, meminta itu agar MK menolak permohonan kami, karena engan kelihatan aneh. Ya, terlepas dari itu, kami tetap menerima putusan MK,” bebernya. (sho/yit)