PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengawal proses dan tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih dalam Pilkada 2020. Hal tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 masih berporses. Pihaknya masih menunggu jadwal paripurna di DPRD Kalteng terkait usulan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
”Ya, karena memang sebelum adanya pelantikan harus diparipurnakan dulu di DPRD Kalteng. Jadi, jadwal paripurna itu yang saat ini masih ditunggu pemerintah,” katanya, pekan lalu.
Fahrizal menuturkan, pelantikan kepala daerah terpilih masih cukup panjang, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng (Sugianto-Habib Ismail) yang saat ini masih menjabat baru akan berakhir pada 25 Mei mendatang.
”Kalau di DPRD pasti juga diproses paripurnanya, karena memang rentang waktunya masih cukup lama untuk berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2016-2021, tepatnya pada Mei nanti,” ucapnya.
Sesuai aturan, paripurna usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah aktif. Hasil paripurna itulah yang nantinya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden untuk proses pelantikan.
Sementara itu, mekanisme pelantikan akan dikoordinasikan, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Kendati pelantikan dilakukan Presiden, Fahrizal belum bisa memastikan apakah dilakukan secara langsung di Istana Negara atau virtual.
”Tapi, kalau lihat dari kondisinya, masa jabatan gubernur di provinsi lain yang sama dengan Gubernur Kalteng tidak ada, sehingga kemungkinan bisa dilakukan secara langsung di Istana Negara,” ujarnya. (sho/ign)