SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Halikinnor - Irawati (Harati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih dalam Pilkada 2020, Kamis (18/2).
"Alhamdulillah tiba pada puncaknya KPU Kotim menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih setelah kita bersama menyaksikan keputusan dan ketetapan MK," kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih kemarin.
Dalam pelaksanaan sidang ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/2) pukul 16.20 WIB menyatakan gugatan paslon nomor 04 Muhammad Rudini-Samsudin kepada KPU Kotim tidak dapat diterima dikarenakan tidak memiliki kedudukan hukum. KPU Kotim telah menerima salinan putusan MK Rabu pukul 20.00 WIB.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota atau Wakil Walikota yang lebih rinci dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 62 disebutkan bahwa KPU menyampaikan berita acara dan keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota atau Wakil Walikota terpilih kepada DPRD.
"Kewajiban KPU menetapkan dan menyampaikan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan calon terpilih yang diserahkan ke semua paslon, Bawaslu Kotim dan DPRD. Untuk selanjutnya diproses dan dilantik oleh Gubernur Provinsi Kalteng," ucap Siti.
Dengan raut wajah yang berbahagia tanpa beban, Halikinnor menyampaikan rasa syukur atas segala tahapan dan proses Pilkada yang dilalui sudah berakhir. Di penghujung rapat pleno Halikinnor menuai ucapan selamat dari berbagai pihak termasuk awak media.
"Setelah melalui proses yang cukup panjang, syukur alhamdulillah hari ini puncak dari perjalanan Pilkada. Kami bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada aparat keamanan Polres Kotim dan Kodim 1015 serta lembaga adat yang menjaga dan mengamankan Pilkada dari awal hingga akhir berjalan lancar," kata Halikinnor.
Dirinya bersama Wakil Bupati Kotim akan menyusun program kerja yang masih difokuskan pada persoalan penanganan pandemi Covid-19. Halikinnor juga bertekad akan melanjutkan pembangunan yang dilakukan oleh Bupati Kotim sebelumnya.
"Tahapan Pilkada sudah berakhir. Tidak ada lagi persaingan merah kuning hijau, sekarang itu sudah jadi satu menjadi pelangi yang indah. Mari kita bersatu padu wujudkan Kabupaten Kotim menjadi pintu gerbang perekonomian di Kalteng dan di tingkat nasional," katanya.
Halikinnor berharap adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan Kotim semakin pesat.
"Mari kita bersama-sama wujudkan motto Habaring Hurung yang dimaknai sebagai gerakan bergotong royong untuk memajukan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat Kotim menjadi lebih baik," ujarnya.
Dalam 100 hari ke depan, Halikinnor bersama Irawati akan melakukan konsolidasi bersama SOPD. "Selama 100 hari kerja kami awali dengan konsolidasi di SOPD. Sesegera mungkin juga saat ini melakukan penyusunaan anggaran tahun 2022. Ini yang akan saya kebut supaya visi misi kami dempat masuk di anggaran 2022," tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie Anderson menyatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Halikinnor-Irawati akan dilakukan secara virtual atau online. Pelantikan diperkirakan 26 Februari mendatang.
”Kalau melihat dari edaran dari Kemendagri, pelantikan ini dilakukan secara virtual. Dan diperkirakan minggu keempat Februari ini sudah dilakukan pelantikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie Anderson, Kamis (18/2).
Sesuai aturan, bupati dilantik di ibukota provinsi. Karena pandemi Covid-19, gubernur atas nama pemerintah pusat akan melantik di ibukota provinsi, sementara bupati dan wakilnya di kabupaten masing-masing.
”Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi. Sementara bupati dan wakilnya berada di Sampit dengan menggunakan protokol kesehatan. Bahkan yang hadirpun sangat dibatasi jumlah maksimal hanya 25 orang berada di dalam ruangan selain itu tidak ada lagi,” kata Rinie.
Pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur. Sebagai implikasi, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020. Rencananya, pelantikan tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2021.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, pelantikan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda. Sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu karena selisih yang menonjol.
Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019. Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021, dan 17 daerah pada April 2021. Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah baru habis pada Februari 2022.
Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari 2021, tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa. ”Sisanya ada sengketa,” ujarnya di kantor Kemendagri Rabu (17/2).
Namun, kata Akmal, bisa saja sebagian daerah yang terdapat sengketa masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah diputus MK melalui putusan dismissal. Misalnya Kota Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan. Namun, kepastiannya sangat bergantung pada proses administrasi.
Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung diproses Kemendagri. Putusan akan ditindaklanjuti KPU setempat terlebih dahulu. Nanti KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Setelah diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.
Karena itu, kecepatan KPU, pemerintah daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen akan sangat menentukan. Pihaknya berharap para stakeholder terkait mempercepat prosesnya. ”Agar kami dapat menggelar pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021,” imbuhnya.
Untuk pelantikan tahap selanjutnya, ungkap Akmal, Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya, daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya pada Maret akan digabungkan dengan April.
Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Gubernur melantik dari ibu kota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada, sedangkan bupati/wali kota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing. ”Menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan,” kata Akmal.
Sementara itu, nasib bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore yang terseret kasus dwi kewarganegaraan belum jelas. Hingga kemarin Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. ”Kami kemarin sampai pada titik meminta kepada temen-temen Kemenkum HAM untuk mempercepat penelitian,” terangnya.
Akmal memastikan, apa pun yang diputuskan Kemenkum HAM akan menjadi pegangan jajarannya. Sebelum keputusan diambil, untuk sementara Kabupaten Sabu Raijua dipimpin Sekda yang diangkat sebagai Plh. Dia menargetkan pada pekan depan sudah ada keputusan final. (ang/hgn/yit/far/c9/fal)