PROKAL.CO,
SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Halikinnor - Irawati (Harati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih dalam Pilkada 2020, Kamis (18/2).
"Alhamdulillah tiba pada puncaknya KPU Kotim menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih setelah kita bersama menyaksikan keputusan dan ketetapan MK," kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih kemarin.
Dalam pelaksanaan sidang ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/2) pukul 16.20 WIB menyatakan gugatan paslon nomor 04 Muhammad Rudini-Samsudin kepada KPU Kotim tidak dapat diterima dikarenakan tidak memiliki kedudukan hukum. KPU Kotim telah menerima salinan putusan MK Rabu pukul 20.00 WIB.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota atau Wakil Walikota yang lebih rinci dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 62 disebutkan bahwa KPU menyampaikan berita acara dan keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota atau Wakil Walikota terpilih kepada DPRD.
"Kewajiban KPU menetapkan dan menyampaikan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan calon terpilih yang diserahkan ke semua paslon, Bawaslu Kotim dan DPRD. Untuk selanjutnya diproses dan dilantik oleh Gubernur Provinsi Kalteng," ucap Siti.
Dengan raut wajah yang berbahagia tanpa beban, Halikinnor menyampaikan rasa syukur atas segala tahapan dan proses Pilkada yang dilalui sudah berakhir. Di penghujung rapat pleno Halikinnor menuai ucapan selamat dari berbagai pihak termasuk awak media.